ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Sediakan Buku Besar Wajib Pajak di Taxpayer Portal

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 09:30 WIB
DJP Bakal Sediakan Buku Besar Wajib Pajak di Taxpayer Portal

Contoh pencatatan di buku besar wajib pajak yang nantinya disediakan DJP melalui taxpayer portal.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui electronic taxpayer account (e-TPA) atau akun wajib pajak elektronik, Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan buku besar wajib pajak. Adapun e-TPA nantinya bisa diakses oleh wajib pajak saat taxpayer portal diluncurkan.

Dalam video yang diunggah di Youtube, DJP mengatakan menu buku besar wajib pajak akan memuat catatan transaksi untuk setiap wajib pajak, yaitu kewajiban dan hak perpajakan. Catatan tersebut disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit.

“Dengan buku besar, wajib pajak dapat mengetahui kondisi terkini atas jumlah kewajiban atau utang pajak dan hak kelebihan pembayaran pajak secara transparan dan akuntabel,” demikian keterangan yang disampaikan DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
AR Kunjungi Alamat Pengusaha Tambang, Konfirmasi soal Kewajiban Pajak

Sisi kredit menggambarkan hak yang dimiliki wajib pajak. Hal yang dimaksud antara lain pencatatan atas pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) lebih bayar.

Sementara itu, sisi debit mencatat transaksi terkait dengan kewajiban pajak. Adapun catatan yang dimaksud seperti pelaporan SPT kurang bayar serta penerbitan produk hukum yang menyebabkan adanya kurang bayar.

Lewat video tersebut, DJP juga memberi contoh pencatatan transaksi perpajakan dalam buku besar. Misalnya, setoran deposit pajak senilai Rp100 juta (payment cash-credit). Pelaporan SPT kurang bayar senilai Rp5 juta (return sheet normal-debit) menggunakan deposit.

Baca Juga:
Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Deposit untuk melunasi SPT kurang bayar dilaksanakan melalui mekanisme pemindahbukuan sehingga dicatat entri pemindahbukuan keluar (adjustment balance transfer-debit) Rp5 juta dan pemindahbukuan masuk (payment balance transfer-credit) sejumlah Rp5 juta.

Saldo akhir (balance) dari buku besar wajib pajak ini senilai Rp95 juta. Nilai itu berasal dari nilai sisa pada sisi kredit (credits left) deposit yang belum digunakan oleh wajib pajak.

DJP mengatakan taxpayer account nantinya bisa diakses melalui tpportal.intranet.pajak.go.id. Sebagai pengganti dari DJP Online, proses bisnis yang dimunculkan dalam taxpayer account merupakan bagian dari taxpayer account management (TAM).

Baca Juga:
Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tandatangani MLC Pilar 1

Adapun TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap wajib pajak. TAM akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapa saja dan di mana saja.

TAM menampilkan data update dan komprehensif. Sistem akuntansi dalam TAM juga terintegrasi dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Simak ‘Simak, Hal-Hal Baru saat Coretax Ditjen Pajak (DJP) Diterapkan 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Juni 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA CURUP

AR Kunjungi Alamat Pengusaha Tambang, Konfirmasi soal Kewajiban Pajak

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun

Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC