EFEK VIRUS CORONA

DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:45 WIB
DJP Analisis Data SPT Masa Wajib Pajak Terdampak Pandemi, Ini Hasilnya

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melakukan analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hasil analisis SPT Masa PPN dan PPh 21 menunjukkan adanya tekanan yang dihadapi pelaku usaha. Sebanyak 67% pelaku usaha yang dianalisis mengalami penurunan omzet usaha 25% hingga 75%.

"Dari basis data SPT yang disurvei, ada masalah pada penurunan omzet pada 67% pelaku usaha. Kemudian, 70% dari pelaku usaha mengungkapkan pengurangan jumlah karyawan," katanya dalam acara Budget Goes to Campus, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Yon menjabarkan sektor usaha yang paling terpukul adalah bisnis penyediaan akomodasi dan makanan minuman. Pasalnya, 94% wajib pajak sektor itu mencatatkan penurunan penjualan. Selanjutnya, 90% wajib pajak sektor konstruksi juga membukukan penurunan penjualan.

Sebanyak 89,4% dari total wajib pajak di wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mengalami penurunan penjualan. Kemudian, 85,8% wajib pajak di wilayah Pulau Jawa mencatatkan penurunan penjualan.

"Wajib pajak di Bali, Nusa Tenggara, dan Papua mengandalkan bisnis pariwisata, menjadi yang paling terpukul," ungkapnya.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Yon menambahkan hasil analisis data SPT Masa PPN dan PPh 21 ini tidak berbeda jauh dengan hasil survei DJP pada pertengahan tahun lalu. Survei yang melibatkan 12.822 responden wajib pajak menyatakan sebanyak 86% mengalami penurunan omzet usaha.

Selain itu, 50% pelaku usaha dalam survei tersebut juga mengaku mengalami penurunan permintaan pasar. Kemudian 73% responden mengalami keterbatasan likuiditas operasional usaha.

"Dari survei tersebut juga, ada 38% yang melakukan perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan, dengan 24% responden melakukan pemberhentian sementara dan 41% responden melakukan penundaan atau pemotongan gaji," terangnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun