LAPORAN KINERJA DJBC 2023

DJBC Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Kembali Turun pada 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Maret 2024 | 10:00 WIB
DJBC Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Kembali Turun pada 2023

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi indikator kinerja utama (IKU) tingkat downtime sistem teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) pada 2023 hanya 0,0076%.

Laporan Kinerja DJBC 2023 menyatakan realisasi tersebut di bawah target yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Strategis DJBC sebesar 0,1%. Selain itu, tingkat downtime sistem TIK ini juga kembali menurun dari tahun-tahun sebelumnya.

"Di tahun 2021, tingkat downtime menunjukan nilai tertinggi sebesar 0,0721%, sedangkan di tahun 2023 DJBC mengalami downtime sistem terendah dalam periode 4 tahun sebesar 0,0076%," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2023, dikutip pada Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

DJBC mendefinisikan tingkat downtime sistem TIK sebagai kejadian terhentinya layanan TIK Kemenkeu kepada pengguna/stakeholder eksternal yang memiliki tingkat kritikalitas tinggi yang disebabkan oleh gangguan/terhentinya infrastruktur TIK.

Seluruh penyediaan layanan TIK dengan tingkat kritikalitas sangat tinggi diklasifikasikan berdasarkan dampak terhadap kelangsungan operasional organisasi dan mempertimbangkan faktor potensi kerugian finansial; potensi tuntutan hukum; citra Kemenkeu; serta jumlah pengguna yang dirugikan.

Meski demikian, perhitungan downtime layanan tidak termasuk planned downtime, preventive maintenance, dan downtime di luar waktu layanan TIK, serta downtime pada infrastruktur pihak ketiga penyedia layanan jaringan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Berbasis Risiko, Ini Tujuannya

Penentuan waktu ketersediaan layanan TIK juga disesuaikan dengan karakteristik masing-masing layanan TIK. Layanan TIK yang didukung dengan teknologi High Availability, perhitungan downtime akan menggunakan data yang paling rendah.

Downtime layanan TIK ini dihitung berdasarkan hasil pemantauan ketersediaan layanan dengan menggunakan alat monitoring yang disepakati. Komponen downtime DJBC tersebut terdiri atas jaringan DC/DRC, perangkat utama (firewall, DNS, load balancer, server management), server/OS, aplikasi, dan basis data.

Atas gangguan dan/atau downtime yang terjadi, DJBC pun telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam menanggulanginya seperti melakukan pengadaan dan pemeliharaan perangkat TIK, serta monitoring dan evaluasi dashboard infrastruktur TIK, dan semua aplikasi di sistem TIK DJBC. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

Jumat, 31 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Memulai Usaha Ekspor Impor?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN DAN CUKAI

Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Sabtu, 01 Juni 2024 | 09:33 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

122 Mahasiswa UNS Ikuti Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Risiko Inflasi, Pemda Perlu Antisipasi Ketersediaan Komoditas

Jumat, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik 242 Pejabat Kemenkeu, Begini Pesannya

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, 6 Proses Bisnis Ini Terkait Langsung Wajib Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun