SE-24/2019

Dengan CRM, DJP Fokus Awasi Wajib Pajak Tidak Patuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 06:24 WIB
Dengan CRM, DJP Fokus Awasi Wajib Pajak Tidak Patuh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mulai mengimplementasikan sistem compliance risk management (CRM). Dengan sistem ini, wajib pajak (WP) tidak patuh menjadi prioritas utama pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan CRM digunakan untuk memetakan WP berdasarkan derajat kepatuhan. Fungsi pengawasan hanya ditujukan untuk WP yang masuk kategori tidak patuh.

“Sekarang kita punya CRM yang intinya untuk memetakan WP berdasarkan data sehingga akan memunculkan klasifikasi WP berdasarkan kepatuhan.” katanya di Auditorium FEB UI, Rabu (2/10/2019).

Baca Juga:
Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Klasifikasi risiko WP merupakan barang baru bagi otoritas. Pasalnya, sebelum mengimplementasikan CRM, DJP memukul rata kegiatan pengawasan kepada seluruh WP.

Sekarang, DJP semakin banyak mendapatkan dan menerima data. Data tersebut baik berasal dari SPT maupun data pihak ketiga. Dengan data tersebut, DJP bisa menyusun tingkatan risiko WP sebagai acauan dalam pengawasan.

“Kita lihat berdasarkan risiko ketidakpatuhan. Ya kalau ada di level merah berarti tidak patuh. Ini akan membuat kita lebih fokus kepada WP yang tidak patuh. Kita tidak perlu awasi semua WP,” paparnya.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Seperti diketahui, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 terkait implementasi CRM dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2019 ini secara bersamaan mencabut SE Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.

CRM, seperti dikutip dalam SE tersebut, secara sederhana dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan secara sistematis oleh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tunggakan Rp 1,48 Miliar Tak Kunjung Dilunasi WP, KPP Sita Kendaraan

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

BERITA PILIHAN