KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Dian Kurniati | Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews - Pemerintah Kota Bengkulu, Bengkulu segera membentuk tim grebek pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson mengatakan pembentukan tim grebek pajak menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, tim grebek pajak ini akan bertugas mengingatkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Kita tidak hanya menunggu pembayaran dari wajib pajak, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu," katanya, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Eddyson mengatakan tim grebek pajak juga akan melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang memiliki piutang. Melalui strategi ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Jenis pajak yang menjadi fokus tim grebek pajak utamanya pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, makanan dan minuman, dan hiburan.

Dia menjelaskan pemkot menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sekitar Rp300 miliar. Adapun hingga sejauh ini, realisasinya baru sekitar 18%.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Eddyson berharap upaya jemput bola oleh tim grebek pajak akan efektif mempercepat capaian target pajak daerah dan retribusi daerah. Pasalnya, upaya penagihan pajak daerah dan retribusi daerah mulai kembali dioptimalkan usai libur Lebaran.

"Kepentingan tim grebek pajak ini hanya untuk mengingatkan. Adapun pembayarannya tetap disetor ke kas daerah sesuai prosedur berlaku," ujarnya dilansir bacakoran.co.

Eddyson menambahkan pemkot juga bakal mengoptimalkan kegiatan penegakan hukum. Apabila diperlukan, pemkot bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan penyegelan tempat usaha apabila wajib pajak tidak segera melaksanakan kewajibannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak