NERACA TRANSAKSI BERJALAN

Defisit Melebar, Sri Mulyani Siap Sesuaikan Kebijakan Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:51 WIB
Defisit Melebar, Sri Mulyani Siap Sesuaikan Kebijakan Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu bersiap untuk menyesuaikan kebijakan kebijakan fiskalnya agar mampu menekan defisit transaksi berjalan (current account deficit /CAD) yang melebar pada kuartal II/2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan untuk menekan defisit transaksi berjalan harus dilakukan secara sistematis. Pasalnya, penyumbang defisit tidak hanya pada besarnya impor sektor energi tapi juga menyangkut lingkup perkerjaan di banyak kementerian/lembaga.

“Pokoknya kami siap dengan seluruh instrumennya membantu kementerian terkait. Karena yang menyumbang pada defisit itu bisa berhubungan dengan migas, investasi, hingga sektor pertanian,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan instrumen kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi untuk menekan CAD dalam jangka pendek. Oleh karena itu, aspek yang penting adalah identifikasi sektor prioritas yang menjadi sasaran kebijakan dalam rangka menekan defisit.

Selain itu, upaya mendorong ekspor juga perlu ditingkatkan mulai dari tingkat pemerintah daerah. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur dunia usaha dilakukan untuk menggenjot ekspor pada semester II/2019.

“Kami siap menggunakan instrumen fiskal untuk membantu kementerian terkait dan juga inisiatif dari pemda untuk bisa meningkatkan ekspor. Kita akan terus untuk melihat formulasi kebijakan-kebijakan makro untuk dilihat lagi kalau ada tambahan dan feedback dari K/L, pemda, dan pengusaha untuk meng-adjust policy sesuai kebutuhan," paparnya.

Baca Juga:
Target Jadi Negara Maju, Ekonomi RI Perlu Tumbuh 6% - 8% per Tahun

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) merilis data defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal II/2019 sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut melebar dari posisi pada kuartal I/2019 yang berada pada level 2,6% dari PDB.

Secara nominal angka defisit transaksi berjalan pada kuartal II/2019 senilai US$8,4 miliar. Angka tersebut naik dari kuartal sebelumnya senilai US$7 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Juni 2024 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Tarif PPN 12%, Sri Mulyani: Kami Serahkan Pemerintah Baru

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Jadi Negara Maju, Ekonomi RI Perlu Tumbuh 6% - 8% per Tahun

Selasa, 11 Juni 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan DPD, Sri Mulyani Singgung Wacana Kenaikan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?