KPP PRATAMA MAKASSAR BARAT

Deadline Tinggal Seminggu, Asistensi SPT Tahunan Sasar Dokter dan TNI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:30 WIB
Deadline Tinggal Seminggu, Asistensi SPT Tahunan Sasar Dokter dan TNI

Petugas dari KPP Pratama Makassar Barat memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada anggota TNI.

MAKASSAR, DDTCNews - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan makin dekat. Bagi wajib pajak orang pribadi, sisa periode pelaporan SPT Tahunan tinggal sepekan, yakni sampai 31 Maret 2023.

Merespons hal ini, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan sosialisasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan. Seperti yang dilakukan KPP Pratama Makassar Barat, Sulawesi Selatan, yang memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan kepada dokter, TNI, dan pegawai di lingkungan RS TK II Pelamonia.

"Petugas memandu aparat TNI dan pegawai rumah sakit utnuk mengisi SPT Tahunan secara langsung. Bagi yang terkendala, kami banti juga aktivasi EFIN-nya," kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Barat Musholi dilansir pajak.go.id, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Selain pendampingan pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak juga memberikan edukasi tentang validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak