REFORMASI PAJAK

Darussalam: Pemerintah Perlu Pakai Paradigma Kepatuhan Kooperatif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Agustus 2018 | 14:11 WIB
Darussalam: Pemerintah Perlu Pakai Paradigma Kepatuhan Kooperatif

Managing Partner DDTC, Darussalam saat memberikan paparan terkait ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Inovasi Peningkatan Kepatuhan WP’ di Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Kamis (23/8/2018). (DDTCNews – Doni Agus Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan kooperatif menjadi paradigma yang seharusnya digunakan oleh pemerintah untuk merespons fakta selalu melesetnya realisasi penerimaan pajak mulai 2009 hingga sekarang.

Hal ini disampaikan oleh Managing Partner DDTC, Darussalam dalam pemaparannya di Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI terkait ‘Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Inovasi Peningkatan Kepatuhan WP’, Kamis (23/8/2018).

Menurutnya, pemerintah membutuhkan strategi dan pendekatan baru dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance menjadi bagian dari pendekatan untuk mengerek penerimaan pajak secara berkesinambungan.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

“Strategi kepatuhan bukan untuk kepentingan penerimaan jangka pendek, tapi harus mempertimbangkan kepastian dan kestabilan sistem pajak,” tegasnya.

Menilik data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak sejak 2009 tidak pernah mencapai target. Pada 2009, realisasi hanya mencapai 94,3%. Performa ini terus turun hingga titik terendahnya pada 2016 sebesar 82,0%. Tahun lalu, realisasi mencapai 89,7%.

Dia mengungkapkan paradigma kepatuhan kooperatif ini mulai banyak berkembang dan memberikan nilai tambah baik untuk otoritas pajak maupun wajib pajak. Kepatuhan kooperatif ini membuat hubungan yang setara.

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Poin utama paradigma ini yakni adanya pemahaman satu sama lain berdasarkan kebutuhan dan aspirasi baik dari otoritas pajak maupun WP. Kepatuhan kooperatif ini dilakukan secara sukarela berdasarkan saling percaya dan terbuka antara otoritas pajak dan WP.

Kepercayaan dan keterbukaan ini, sambungnya, terkait dengan informasi yang dimiliki. Dengan demikian, akan ada efek timbal balik yang saling menguntungkan, baik dari sisi efisiensi biaya, waktu, dan keterbukaan informasi.

Kepatuhan kooperatif, sambung Darussalam, dipercaya mampu menciptakan iklim pajak yang kondusif. Karena ada dasar kepercayaan, lanjutnya, ada penghargaan bagi WP yang sudah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Bila paradigma baru ini dijalankan dengan sungguh-sugguh, menurut dia, dengan perlahan tapi pasti, berbagai persolan perpajakan di Tanah Air bisa diselesaikan. Permasalahan itu mulai dari rendahnya tax ratio dan tax buoyancy, hingga struktur penerimaan pajak yang selama ini masih mengandalkan dari WP badan.

“Bila ditarik lebih dalam lagi, maka perlu pendidikan mendasar soal pentingnya pajak bagi bangsa ini. Baru kita perbaiki kebijakan dan sistem administrasinya,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak