REUVEN S. AVI-YONAH

'COVID-19 akan Mendorong Pemajakan atas Ekonomi Digital'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 18:48 WIB
'COVID-19 akan Mendorong Pemajakan atas Ekonomi Digital'

Reuven S. Avi-Yonah. (foto: www1.pictures.zimbio.com)

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020. Payung hukum untuk merespons pandemi virus Corona (COVID-19) ini ternyata juga memuat pemajakan transaksi elektronik yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

Otoritas fiskal menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia.

Sejatinya, hingga saat ini, skema pemajakan atas transaksi dalam ekonomi digital masih terus dibahas secara intens di tingkat global. Terlepas dari munculnya sejumlah aksi unilateral, OECD masih berupaya mengkoordinasikan upaya pencapaian konsensus global pada tahun ini.

Baca Juga:
‘Pegawai Pajak Harus Dipisahkan dari Pengaruh Politik’

Terlepas dari kondisi tersebut, langkah pemerintah Indonesia agaknya sejalan dengan dengan pemikiran salah satu profesor di University of Michigan Law School, Reuven S. Avi-Yonah. Pria yang terkenal Jenius tersebut menyatakan ada korelasi pandemi virus Corona dengan pemajakan ekonomi digital.

“Pandemi virus Corona telah memberikan dua konsekuensi yang relevan bagi pemajakan ekonomi digital. Pertama, meningkatkan laba dari raksasa digital…karena masyarakat dipaksa untuk tetap berada di rumah sehingga menambah penggunaan mereka atas Amazon, Facebook, Google, dan Netflix. Kedua, besarnya belanja – yang mengakibatkan defisit anggaran – untuk menyelamatkan ekonomi dari depresi ekonomi. Kombinasi kedua faktor tersebut seharusnya mendorong keinginan pemerintah dan publik untuk memperoleh penerimaan pajak lebih besar dari raksasa digital.”

Pernyataan Reuven S. Avi-Yonah ini diambil dari artikel berjudul ‘Taxing the Digital Economy: The Effect of Coronavirus on Pillar 1’ di Tax Notes International, Vol. 97 No. 13 (30 Maret 2020).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2020 | 11:43 WIB

Alasan yang dikemukakan Prof. Avi Yonah berupa peningkatan profit dan besarnya belanja pemerintah di era pandemi virus ini cenderung mengarah pada alasan untuk mengenakan excess profits tax atau windfall profits tax

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Juni 2024 | 13:00 WIB HARRY S. TRUMAN:

‘Pegawai Pajak Harus Dipisahkan dari Pengaruh Politik’

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 20:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ada Fitur bagi Wajib Pajak dengan Laporan Keuangan XBRL

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan