KABUPATEN BANDUNG

Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Ini Tawarkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Januari 2021 | 09:01 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Ini Tawarkan Insentif Pajak

Warga menyaksikan alat berat yang menyelesaikan proyek pembangunan kolam retensi di Andir, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/1/2021). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat tengah mendesain kebijakan insentif pajak daerah untuk mencegah lahan pertanian beralih fungsi. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)

SOREANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat tengah mendesain kebijakan insentif pajak daerah untuk mencegah lahan pertanian beralih fungsi.

Kabid Pendapatan PBB-P2 Bapenda Taufik Hermawan mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk mengerem laju alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan dan kawasan komersial.

Menurutnya, salah satu yang akan dilakukan Bapenda adalah dengan memberikan insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) untuk wilayah pertanian atau persawahan.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

"Jadi kalau ada masyarakat yang tidak menjual lahan itu harus diapresiasi. Mungkin bisa gratis atau bisa dapat diskon pajak. Itu sedang digodok sesuai aturan yang berlaku," katanya dikutip Kamis (28/1/2021).

Taufik menuturkan agar pemilik lahan pertanian tidak terburu-buru untuk menjual aset tanahnya. Menurutnya, beban pajak para petani pemilik lahan tergolong berat jika dibandingkan pendapatan dari hasil panen.

Dia mencontohkan banyak terjadi di Kabupaten Bandung pendapatan dari hasil panen petani sama atau bahkan lebih kecil dari tagihan pajak tahunan PBB-P2. Hal tersebut kemudian membuat petani memilih untuk menjual lahan karena hasil panen bahkan tidak mampu melunasi tagihan PBB-P2.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

"Jadi harus bisa diberikan keringanan. Jangan sampai karena pajaknya tinggi dan penghasilannya rendah akhirnya terpaksa menjual tanahnya," ujarnya.

Taufik menambahkan transaksi jual-beli atau pengalihan aset tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung tidak mengendur pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut terlihat dari realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang mengalami surplus hingga Rp45 miliar atau sekitar 20%-30% dari target.

"BPHTB surplus Rp45 miliar pada tahun lalu itu salah satunya karena ada program diskon pajak dan pada 2021 rencananya juga tidak ada kenaikan nilai pajak," imbuhnya seperti dilansir jabarnews.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak