TIPS PAJAK

Cara Impor Daftar Harta SPT Tahunan 1770 Menggunakan e-Form

Vallencia | Jumat, 03 Maret 2023 | 12:00 WIB
Cara Impor Daftar Harta SPT Tahunan 1770 Menggunakan e-Form

DALAM melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, wajib pajak tentunya perlu mendeklarasikan harta yang dimiliki. Ada kalanya, wajib pajak merasa kerepotan untuk mengisi daftar harta dengan jumlah yang banyak.

Oleh karenanya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan fitur impor data. Fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk mengimpor data yang diisi dengan template yang telah disediakan.

Fitur ini juga akan memudahkan wajib pajak yang memiliki data daftar harta banyak sehingga tidak perlu memakan waktu untuk mengisinya satu per satu melalui sistem. Lantas, bagaimana tata cara menggunakan fitur tersebut?

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Nah, DDTCNews akan membagikan tata cara untuk mengimpor data daftar harta SPT Tahunan 1770 melalui e-form. Mula-mula, login DJP Online dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Berikutnya, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF.

Selanjutnya, pilih Buat SPT dan jawab pertanyaan yang diajukan oleh sistem. Lalu, tekan tombol E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, dan metode pengiriman token.

Kemudian, tekan Kirim Permintaan dan sistem akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik Anda. Selain itu, klik tombol Laman e-Form PDF yang terdapat pada halaman data formulir 1770 untuk mengunduh format CSV.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Pada bagian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan subbagian SPT 1770, tekan Unduh pada kalimat format dan contoh pengisian. Lalu, simpan file format CSV tersebut. Berikutnya, buka folder Contoh CSV SPT 1770.

Dalam folder tersebut, buka file bernama Daftar Harta. Selanjutnya, buka file daftar harta yang telah Anda buat dalam format excel. Lalu, salin atau pindahkan data harta ke file Daftar Harta yang memiliki format CSV.

Pastikan penulisan dalam file Daftar Harta format CSV sudah berbentuk Text. Kemudian, simpan perubahan data tersebut. Berikutnya, buka file e-form yang sudah diunduh dengan menggunakan Adobe Acrobat Reader.

Pada Lampiran IV, Anda akan menemukan Bagian A. Daftar Harta pada Akhir Tahun. Klik tombol Impor Data yang terletak di sebelah kanan tabel daftar harta. Pilih file Daftar Harta format CSV yang telah Anda isi sebelumnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak