KP2KP PELABUHAN RATU

Butuh Laporan SPT untuk Bikin Visa ke Korea, WP Kunjungi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 11:30 WIB
Butuh Laporan SPT untuk Bikin Visa ke Korea, WP Kunjungi Kantor Pajak

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews – Seorang pengusaha asal Medan meminta asistensi petugas pajak dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu perihal pengisian SPT Tahunan guna memenuhi persyaratan pembuatan visa.

Melansir situs web imigrasi.go.id, bukti pembayaran pajak atau SPT menjadi salah satu persyaratan pembuatan visa, baik untuk tujuan wisata maupun tujuan lainnya. Alhasil, wajib pajak bersangkutan mendatangi kantor pajak.

“Saya mau bikin visa untuk liburan ke Korea. Imigrasinya minta laporan SPT,“ kata wajib pajak seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

Petugas pajak dari KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifa kemudian mengecek detail pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak pada sistem administrasi perpajakan.

Dari hasil pengecekan tersebut, diperoleh data pembayaran PPh final sebesar 0,5% yang dibayar tiap pada 2022 serta laporan SPT Tahunan 2021.

“SPT tahunan 2022 belum [dilaporkan wajib pajak] sehingga kami membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online,” tutur Ahmad.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN Akan Disiapkan untuk Tampung Makan Siang Gratis

Setelah data SPT terisi lengkap, wajib pajak mengecek kembali SPT halaman induk serta seluruh halaman lampiran SPT untuk memastikan kebenaran datanya.

Setelah itu, wajib pajak mengunggah data pembayaran pajak pada kolom yang tersedia, memasukkan kode verifikasi, dan menekan tombol submit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 19:00 WIB PERATURAN PAJAK

Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

Minggu, 02 Juni 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ormas Bisa Punya Izin Usaha Tambang, Kementerian ESDM Bilang Begini

Minggu, 02 Juni 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! SKF Jadi Syarat Ikut Lelang WIUP Mineral Logam dan Batu Bara

Minggu, 02 Juni 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Pajak Supertax Deduction Vokasi di Ibu Kota Nusantara

Minggu, 02 Juni 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Pengusaha Rokok Tidak PKP, Pengadilan Jatuhkan Vonis Penjara 1,5 Tahun