KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation telah dinikmati oleh banyak investor yang melakukan transaksi di bursa efek.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat sepanjang 2022 fasilitas pembebasan bea meterai telah dinikmati oleh kurang lebih 963.760 wajib pajak setiap bulannya.

"Jumlah dokumen transaksi surat berharga yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebanyak 39,14 juta dokumen dengan rata-rata sebanyak 3,26 juta dokumen per bulan," tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Nilai dokumen yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai tercatat mencapai Rp124,1 triliun dalam setahun atau rata-rata senilai Rp10,3 triliun per bulan.

Adapun nilai bea meterai yang dibebaskan atas dokumen-dokumen tersebut mencapai Rp391,4 miliar sepanjang tahun atau rata-rata senilai Rp32,6 miliar per bulan.

"Dapat disimpulkan bahwa pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga tidak menyurutkan wajib pajak (investor) untuk bertransaksi di pasar modal karena transaksi dengan nilai tertentu mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai," tulis BKF.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Untuk diketahui, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga atau trade confirmation sesungguhnya adalah dokumen yang terutang bea meterai sesuai dengan UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea meterai khusus atas dokumen-dokumen tersebut melalui PP 3/2022.

Pembebasan bea meterai diberlakukan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan lewat penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Selanjutnya, dokumen transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian/penjualan kembali unit penyertaan produk investasi kontrak investasi kolektif senilai maksimal Rp10 juta; dan dokumen transaksi surat berharga melalui layanan urun dana maksimal Rp5 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman berupa Sepatu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA