ADMINISTRASI PAJAK

Billing 411128-423 PPh Final UMKM, Tidak Bisa Lagi Input NPWP Lain

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2024 | 10:41 WIB
Billing 411128-423 PPh Final UMKM, Tidak Bisa Lagi Input NPWP Lain

Ilustrasi. Perajin merapikan kerajinan keranjang berbahan rotan di Jalan Semeru Raya, Grogol, Jakarta, Sabtu (24/2/2024). Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit perbankan kepada UMKM pada Desember 2023 sebesar Rp1.460,16 triliun atau naik 0,81 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp1.448,5 triliun. ANTARA FOTO/Jhogy Nabhasa Siahan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan kode billing terkait dengan PPh final UMKM dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 423 menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak.

Adapun KAP/KJS 411128-423 untuk pembayaran PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) yang dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak.

“Pembuatan billing dengan KAP/KJS 411128-423 sudah tidak bisa lagi input NPWP lain,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan warganet pada media sosial X, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, pemotong/pemungut pajak menyetorkan PPh final UMKM yang telah dipotong/dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama pemotong/pemungut pajak.

Penyetoran PPh final UMKM tersebut, masih berdasarkan pada pasal yang sama, dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 99/2018, PPh final UMKM yang telah dipotong/dipungut disetorkan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dengan SSP atau atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP yang telah diisi atas nama wajib pajak yang dipotong/dipungut serta ditandatangani oleh pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

“Oleh karena itu, [sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini] silakan pada saat pembuatan kode billing 411128-423, … menggunakan nama dan NPWP pihak pemotong/pemungut pajak,” imbuh contact center DJP.

Ketentuan Pemotongan/Pemungutan PPh Final UMKM

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PMK 164/2023, pemotong/pemungut pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan/pemungutan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan.

Pemotongan/pemungutan PPh final tersebut memiliki ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024
  • dilakukan untuk setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh;
  • wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan salinan Surat Keterangan dimaksud kepada pemotong/pemungut pajak; dan
  • pemotong/pemungut pajak menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan/pemungutan PPh, serta menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajib pajak yang dipotong/dipungut.

Pemotong/pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh final terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (UMKM) atas transaksi sebagai berikut:

  • impor;
  • pembelian barang; atau
  • penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta.

Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi impor dan pembelian barang dalam hal wajib pajak menyerahkan salinan Surat Keterangan.

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta harus menyampaikan Surat Pernyataan sebagai pengganti Surat Keterangan kepada pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Surat pernyataan itu menyatakan bahwa peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta. Simak ‘Cegah Penyalahgunaan Surat Pernyataan Omzet Rp500 Juta, DJP Pakai Ini’.

Adapun atas transaksi pembelian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh (selain transaksi impor), pemotong/pemungut pajak tetap menerbitkan bukti pemotongan/pemungutan PPh dengan nilai PPh nihil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN