PP 12/2023

Biaya Izin PBG di IKN Ditetapkan Rp0 untuk Jangka Waktu Tertentu

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Maret 2023 | 06:00 WIB
Biaya Izin PBG di IKN Ditetapkan Rp0 untuk Jangka Waktu Tertentu

Ilustrasi. Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya pemberian persetujuan bangunan gedung (PBG) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebesar Rp0 untuk jangka waktu tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. PBG merupakan pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jangka waktu tertentu…ditetapkan dengan peraturan kepala otorita," bunyi Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Selain berwenang menerbitkan PBG, Otorita IKN juga berwenang menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung dimanfaatkan.

Jangka waktu berlakunya SLF bangunan gedung di IKN ialah selama 20 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung. Perpanjangan dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan di bidang bangunan gedung.

"Pemberian PBG dan SLF ... dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat (7) PP 12/2023.

Baca Juga:
Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Untuk diketahui, kewenangan Otorita IKN untuk memungut pungutan khusus IKN atas PBG telah diatur dalam PP 17/2022. Jenis pungutan yang ada di IKN mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah.

Dengan demikian, pemungutan pungutan IKN atas PBG harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemungutan retribusi PBG seperti diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta aturan turunannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN