ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan Pelaporan Zakat di SPT Tahunan untuk Wanita Kawin

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 15:00 WIB
Begini Ketentuan Pelaporan Zakat di SPT Tahunan untuk Wanita Kawin

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak pada tahun lalu dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto.

Agar zakat yang dibayarkan pada tahun lalu bisa diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto maka wajib pajak harus melaporkan zakat tersebut dalam SPT Tahunan 2023. Adapun ketentuan itu diatur dalam PMK 254/2010.

"Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan…dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan/atau oleh wajib pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Dalam hal zakat dibayarkan oleh wanita kawin yang melaksanakan kewajiban pajaknya digabung dengan suami maka zakat menjadi pengurang penghasilan bruto suami dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh suami yang bersangkutan.

Jika pembayar zakat adalah wanita kawin yang telah hidup berpisah dari suaminya; melakukan pisah harta; atau memilih melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri maka zakat menjadi pengurang dari penghasilan bruto wanita kawin dan perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan wanita kawin bersangkutan.

Dalam hal zakat dibayar oleh anak yang belum dewasa, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya sehingga bisa diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan orang tua dari anak tersebut.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Perlu dicatat, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika terdapat bukti-bukti yang sah. Dalam hal zakat tidak dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah maka zakat tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Daftar badan amil zakat dan lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah terlampir dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai