LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bebas dari utang pajak menjadi salah satu syarat agar importir/eksportir dapat ditunjuk sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan.

Importir/eksportir yang ingin ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan juga harus memperoleh keterangan status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.

“Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA Kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir ... telah mendapatkan KSWP yang memuat status valid dan tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Selain kedua syarat tersebut, ada 12 syarat lain yang harus dipenuhi agar importir/eksportir ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan. Pertama, importir/eksportir juga tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

Kedua, terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 bulan terakhir. Ketiga, tidak pernah melakukan kesalahan pencantuman jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean dalam 6 bulan terakhir.

Keempat, tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan dalam 6 bulan terakhir. Kelima, tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya dalam 6 bulan terakhir.

Baca Juga:
Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Keenam, tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo.

Ketujuh, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan. Kedelapan, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

Kesembilan, memiliki pegawai ahli kepabeanan yang dibuktikan dengan sertifikat dari badan pelaksana pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Kesepuluh, laporan keuangan 2 tahun terakhir mendapat opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Kesebelas, menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Kedua belas, miliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:

  • struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
  • prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
  • prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
  • prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor.

Adapun apabila importir/eksportir ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan maka akan mendapat beragam layanan khusus. Layanan khusus tersebut di antaranya diberikan kemudahan di bidang kepabeanan serta kemudahan lain dari kementerian atau lembaga terakit.

Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Baca Juga:
Pembelian BKC di Toko Bebas Bea Dalam Kota Harus Pakai Kartu Kendali

Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah di uraikan di atas.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, Mita Kepabeanan berbeda dengan Authorized Economic Operator (AEO). Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai