PMK 52/2019

Bawa Kendaraan Pribadi ke Luar Negeri, Eksportir Harus Beritahu DJBC

Dian Kurniati | Jumat, 03 Maret 2023 | 16:00 WIB
Bawa Kendaraan Pribadi ke Luar Negeri, Eksportir Harus Beritahu DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri atau ke negara tetangga dengan menggunakan kendaraan pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan pengeluaran kendaraan bermotor.

Pengeluaran kendaraan bermotor melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB) untuk digunakan di negara asing dengan ekspor sementara kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 52/2019.

"Pengeluaran kendaraan bermotor ke luar daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas…diberitahukan dengan vehicle declaration," bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 52/2019, dikutip pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:
Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Terdapat beberapa kriteria agar kendaraan bermotor dapat dikeluarkan melalui PPLB untuk digunakan di negara asing. Pertama, kendaraan bermotor terdaftar di Indonesia.

Kedua, kendaraan bermotor diekspor oleh warga negara Indonesia yang tercatat sebagai penduduk kawasan perbatasan atau provinsi yang di dalamnya terdapat PPLB tempat pengeluaran kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, kendaraan bermotor yang dapat dikeluarkan dapat berupa kendaraan bermotor untuk penggunaan pribadi dan/atau kendaraan bermotor untuk penggunaan komersial.

Baca Juga:
Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Negara asing yang dapat menjadi tujuan, yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Lalu, Republik Demokratik Timor Leste dalam hal kawasan perbatasan berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Papua Nugini dalam hal Kawasan Perbatasan berada di Provinsi Papua.

Masyarakat yang ingin membawa kendaraan bermotornya ke luar negeri harus menyampaikan vehicle declaration melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) atau manual apabila belum tersedia.

Baca Juga:
Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Nanti, petugas DJBC akan meneliti vehicle declaration yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan yang didaftarkan.

"Kendaraan bermotor yang telah mendapat persetujuan ekspor sementara ... dapat diimpor kembali ke dalam daerah pabean melalui Pos Pengawas Lintas Batas," bunyi Pasal 21 PMK 52/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ahli Waris Ada Banyak, WP Warisan Belum Terbagi Boleh Lebih dari Satu?

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Penghasilan yang Bisa Dipotong PPh Pasal 26

Senin, 17 Juni 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Kemenkeu Minta Kemensos Mutakhirkan Data Penerima Bansos