LITERASI PAJAK

Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Muhamad Wildan | Selasa, 07 November 2023 | 13:45 WIB
Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Kali ini, materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Dian mengatakan dengan menerbitkan SP2DK, DJP sesungguhnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

"Sesuai dengan self-assessment system, tentunya harus diawasi bagaimana kepatuhan yang dilaksanakan oleh wajib pajak. Apakah sudah sesuai aturan belum," ujar Dian.

Informasi dan penghitungan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT akan disandingkan data yang diterima oleh DJP dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Perbedaan antara data yang dalam SPT dan data yang diterima dari ILAP menjadi dasar bagi KPP untuk mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak dimaksud.

"Kalau kemudian ditemukan indikasi ketidaksesuaian, ada data yang belum disampaikan, ini yang menjadi dasar penerbitan SP2DK," ujar Dian.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Lewat SP2DK, informasi dalam SPT wajib pajak dapat segera diklarifikasi tanpa perlu melewati proses pemeriksaan yang berpotensi membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai 12 bulan.

Dian mengatakan pemeriksaan membutuhkan sumber daya yang jauh lebih besar baik dari DJP maupun wajib pajak. Oleh karena itu, SP2DK hadir sebagai jembatan dalam rangka menekan compliance cost di sisi wajib pajak dan administration cost di sisi DJP.

"SP2DK ini seperti jembatan, menjembatani wajib pajak kalau ada indikasi atau sesuatu yang perlu dibuktikan, bukan yang sudah dipastikan. Tentu account reprsentative (AR) selaku agent yang mewakili DJP pasti akan menerima kalau memang dokumennya bisa meyakinkan bahwa wajib pajak sudah melaporkan semua penghasilannya," ujar Dian. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote