SEJARAH PAJAK

Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 16:09 WIB
Apa Jenis Pajak Tertua yang Pernah Dipungut di Indonesia?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pajak kini menjadi salah satu sumber pembiayaan utama bagi negara untuk menjalankan pembangunan. Dari pajak, masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur lainnya.

Ternyata, pemungutan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak lama, bahkan ketika Kepulauan Nusantara masih tersusun atas kerajaan-kerajaan. Lantas apa bentuk pemungutan pajak tertua yang pernah berlaku di Indonesia?

Berdasarkan buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (2023), jenis pajak tertua yang tercatat pernah dipungut di Indonesia adalah pajak bumi atau pajak atas tanah. Pajak ini merupakan cikal bakal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

R. Sa'ban dalam bukunya Pajak Bumi di Indonesia dari Masa ke Masa: Sejarah Lahir dan Perkembangannya menulis bahwa pajak bumi diperkirakan sudah diterapkan di Nusantara pada masa Pra-Hindu atau sebelum 500 Masehi. Hanya saja, nama dan cara pengenannya sulit dilacak secara terperinci karena tidak ada bukti peninggalan grafis dari zaman itu.

Namun, sejumlah prasasti di wilayah bekas Kerajaan Mataram Hindu menunjukkan adanya praktik pemungutan pajak pada masa tersebut. Raja, yang menurut ajaran Hindu bukanlah pemilik mutlak tanah kerajaan, memiliki hak untuk memungut pajak atas tanah dengan nama dryahaji. Artinya, bagian panen milik raja.

Selain sawah dan perkebunan, objek pajaknya adalah tanah-tanah lain yang menghasilkan. Pemungutan dryahaji ini tercantum dalam Prasasti Kamalagyan yang dibuat pada 1037 Masehi di kawasan delta Kali Brantas.

Baca Juga:
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Prasasti Palepangan (906 M) di dekat Candi Borobodur, Magelang merupakan satu-satunya prasati yang secara jelas memuat besaran tarif pajak per satuan luas tanah, yakni 6 dharana (perak) untuk setiap tampah (sekitar 1 hektare).

"Ketetapan tarif pajak yang harus dibayarkan dengan uang (dharana) menunjukkan sudah adanya perhitungan rata-rata hasil panen padi dan ketetapan harga dasar padi," bunyi buku Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Dalam beberapa prasasti juga dituliskan adanya masalah dalam pemungutan pajak bumi. Misalnya, Prasasti Tija yang menuliskan kasus penggelapan uang pajak oleh nayaka, petugas pemungut pajak. Prasasti itu menjelaskan bahwa uang pajak yang dipungut ternyata tidak disetorkan kepada kerajaan.

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Dari seluruh prasasti yang memuat informasi tentang pemungutan pajak, bisa diketahui bahwa pada abad ke-10 dan ke-11 Masehi, Kerajaan Mataram Hindu di Jawa Tengah dan Jawa Timur telah menerapkan pemungutan pajak atas tanah dengan sistem yang cukup teratur.

"Yang dipungut adalah pajak, bukan sewa, sesuai anggapan dalam Hindu bahwa raja bukan pemilik mutlak atas tanah, tetapi memiliki hak dryahaji atas sebagian hasil panen," tulis DJP dalam Reformasi Administrasi Pajak dari Masa ke Masa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak