KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 April 2024 | 15:30 WIB
Apa Itu PBB-P2 dalam UU HKPD?

TANAH sangat dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan dasar, terutama untuk papan dan lahan usaha. Selain itu, tanah juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan. Di sisi lain, bangunan yang berdiri di atas tanah juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Berbicara soal tanah (bumi) dan/atau bangunan, ada sejumlah pajak yang melekat di antaranya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Dalam perkembangannya, pemerintah menyesuaikan ketentuan PBB-P2 melalui UU HKPD. Lantas, apa itu PBB-P2?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sementara itu, bangunan berarti konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.

Bumi yang dikenakan PBB-P2 termasuk juga permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan. Penegasan pengenaan PBB-P2 atas bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan merupakan klausul baru yang tercantum dalam UU HKPD.

Sesuai dengan pengertiannya, PBB-P2 menyasar orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Dengan demikian, pembayaran PBB-P2 tidak selalu dibebankan kepada pemilik bumi dan/atau bangunan. Dalam konteks tertentu, pembayaran PBB-P2 bisa dibebankan kepada pihak yang menguasai atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan tersebut.

Misal, Tuan Arif memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama Tuan Basori. Alhasil, Tuan Arif yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan bisa saja ditetapkan menjadi pihak yang membayar PBB-P2

Namun, tidak semua bumi dan/atau bangunan dikenakan PBB-P2. Sebab, pemerintah telah menetapkan 9 objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (3) UU HKPD.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Pertama, bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah. Kedua, bumi dan/atau bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh pemerintah.

Ketiga, bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Keempat, bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.

Baca Juga:
Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Kelima, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

Keenam, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat sesuai dengan asas perlakuan timbal balik. Ketujuh, bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri;

Kedelapan, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis. Kesembilan, bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

PBB-P2 dikenakan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP tersebut ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2. Besaran NJOP ditetapkan oleh kepada daerah setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Dalam perhitungan PBB, total NJOP bumi dan bangunan akan terlebih dahulu dikurangkan dengan NJOP tidak kena pajak (NJOPTKP). Berdasarkan UU HKPD, besaran NJOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Lebih lanjut, UU HKPD membawa perubahan yang fundamental terkait dengan PBB-P2, yaitu dasar pengenaan PBB-P2 yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 kini ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Gelar Program Pemutihan Pajak, Berlaku Sampai 30 Juni

Sebagai informasi, PBB-P2 ialah jenis pajak kabupaten/kota yang diterapkan sejak diundangkannya UU PDRD. Sebelumnya, pemungutan dan pengadministrasian PBB sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat.

Sejak UU PDRD diundangkan, kewenangan pemungutan PBB terbagi menjadi 2, yaitu kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah pusat, mereka berwenang memungut PBB atas kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (disebut PBB-P3L atau PBB P5L). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak