KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Februari 2024 | 19:00 WIB
Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

PEMBELIAN kendaraan bermotor tidak luput dari adanya tanggung jawab pembayaran pajak. Pajak terutang yang timbul akibat pembelian kendaraan tidak hanya pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Lebih luas dari itu, pembelian kendaraan juga terutang pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai implikasi dari kepemilikan kendaraan. Selain itu, pembelian kendaraan juga terutang bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah juga mengubah sejumlah ketentuan mengenai BBNKB. Lantas, apa itu BBNKB dalam UU HKPD?

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 angka 29 UU HKPD).

BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sementara itu, untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.

Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor merupakan pihak yang harus menanggung BBNKB. Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Namun, tidak semua penyerahan kendaraan bermotor terutang BBNKB. Pemerintah telah menetapkan 5 jenis penyerahan yang dikecualikan dari BBNKB. Pertama, kereta api. Kedua, kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Ketiga, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah. Keempat, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.

Kelima, kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Adapun pengecualian kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek BBNKB merupakan ketentuan baru yang dibawa UU HKPD.

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Berdasarkan UU HKPD, pemerintah provinsi bisa menetapkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12%. Namun, khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti DKI Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.

Tarif BBNKB tersebut ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai jual kendaraan bermotor dengan tarif BBNKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

BERITA PILIHAN