PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB
Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Suasana workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan belum lama ini. (foto: Itjen Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Analisis data diharapkan bisa memberi kontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Hal tersebut menjadi salah satu aspek pembahasan dalam workshop bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak dengan Pemanfaatan Analisis Data yang digelar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini.

“Spirit utama kami dalam rangka support DJP (Ditjen Pajak), kita ingin inline-kan. Mana saja yang bisa di-support terkait pemanfaatan data CTA (center for tax analysis) agar optimal,” kata Inspektur I Belis Siswanto, dikutip dari laman resmi Itjen Kemenkeu, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Analisis data menjadi salah satu bagian dari upaya yang dilakukan Inspektorat I untuk meningkatkan kualitas hasil pengawasan. Analisis data ini juga dilakukan DJP guna menguji kepatuhan pajak, menghitung potensi, dan mencermati modus ketidakpatuhan/tidak pidana yang dilakukan wajib pajak.

“Kita ingin tahu, saat ini, CTA sedang fokus di tematik apa. Kita ingin ikuti. Kita di Itjen tematik, risk based. Risiko apa yang kita support supaya risiko ini terjaga dan teridentifikasi, agar efektivitas dan efisiensi hasilnya optimal,” imbuh Belis.

Dalam acara ini, Kepala Seksi Analisis Data II Novi Munarianto dan tim memaparkan tentang mekanisme unit analisis data dalam pengungkapan modus ketidakpatuhan wajib pajak. Modus ketidakpatuhan wajib pajak itu dilihat dari analisis atas beberapa aspek.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Pertama, penggunaan dan pemanfaatan atas faktur pajak yang tidak berdasarkan sebenarnya. Kedua, debt equity ratio, controlled foreign company, dan transfer pricing. Ketiga, pemanfaatan data instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam analisis data untuk penggalian potensi. Keempat, ketidakpatuhan lainnya.

“Acara di awal 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman auditor Itjen dan meningkatkan sinergi Itjen Kemenkeu dan DJP atas proses bisnis analisis data untuk pengujian kepatuhan pajak, penggalian potensi, dan modus ketidakpatuhan/tindak pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak