KEMENTERIAN KEUANGAN

Ada PKS DJP-DJPK-Pemda, Kemenkeu Babel Gelar FGD Soal Penguatan Fiskal

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:30 WIB
Ada PKS DJP-DJPK-Pemda, Kemenkeu Babel Gelar FGD Soal Penguatan Fiskal

Perwakilan dari DJP, DJPK, dan Pemda dalam FGD. 

PANGKALPINANG, DDTCNews - Kantor Perwakilan Kemenkeu Bangka Belitung menyelenggarakan focus group discussion (FGD) yang mengangkat tema penguatan fiskal pusat daerah.

FGD ini merupakan bentuk implementasi perjanjian kerja sama tripartit antara Ditjen Pajak, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah (pemda).

"Acara hari ini menyangkut pajak daerah bukan yang kali pertama kami selenggarakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah khususnya kepada Bapak Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali atas dukungan yang diberikan," ujar Kepala Kantor Perwakilan Kemenkeu Bangka Belitung Edih Mulyadi, dikutip Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Edih mengatakan dengan digelarnya FGD ini, para pihak telah mencapai kesepakatan terkait perlu menyamakan frekuensi untuk meningkatkan kapasitas fiskal pusat dan daerah.

Dalam acaranya yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) Tarmizi mengatakan latar belakang dari dijalinnya PKS antara DJP, DJPK, dan pemda adalah tax ratio Indonesia yang saat ini masih belum optimal.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tax ratio Indonesia saat ini masih sebesar 11,1%, lebih rendah bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Baca Juga:
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

"PKS tripartit merupakan alat yang apabila dilakukan dengan sinergi bersama dalam pemungutan pajak akan memiliki dampak signifikan pada kemandirian fiskal Provinsi Bangka Belitung sehingga pemerintah daerah dapat membiayai sendiri kegiatannya tanpa bergantung dari pemerintah pusat," kata Tarmizi.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD yakni Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Lydia Kurniawati C, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Riris Prasetyo, Kepala Subdirektorat Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Dessy Eka Putri, serta Kepala Badan Keuangan Daerah Bangka Belitung Rudi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

BERITA PILIHAN
Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan

Minggu, 16 Juni 2024 | 09:30 WIB SELANDIA BARU

Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi