VIETNAM

Ada E-Tax Mobile, Vietnam Kumpulkan Pajak PMSE Sampai Rp3,58 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 17 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Ada E-Tax Mobile, Vietnam Kumpulkan Pajak PMSE Sampai Rp3,58 Triliun

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi e-Tax Mobile dalam meningkatkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Kementerian Keuangan menyatakan e-Tax Mobile telah membantu pelaku usaha PMSE pendaftaran dan penyetoran pajak. Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan PPN PMSE sudah VND5,59 triliun atau sekitar Rp3,58 triliun.

"Kemenkeu meluncurkan portal elektronik dan aplikasi seluler (e-Tax Mobile) pada Maret untuk mempermudah pelaku PMSE asing mendaftar, melapor, dan membayar pajak," sebut Kemenkeu dalam laporannya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:
Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Kemenkeu menyatakan sejumlah perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE. Menurut Kemenkeu, PPN terbesar disetorkan oleh Facebook dan Google yang masing masing berkontribusi VND2,09 triliun dan VND2,11 triliun.

Penerimaan PPN PMSE juga terus mengalami peningkatan sejalan dengan bertambahnya perusahaan pemungut. Pada 2021, penerimaan PPN PMSE yang terkumpul mencapai VND1,591 triliun atau naik 39% dari 2020.

Tahun ini, Kemenkeu menghadirkan aplikasi e-Tax Mobile untuk mempermudah pendaftaran dan penyetoran PPN atas kegiatan PMSE. Aplikasi tersebut diperlukan e-Tax Mobile diperlukan seiring dengan maraknya transaksi PMSE di Vietnam.

Baca Juga:
Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Sejauh ini, hampir 70.000 transaksi dilakukan melalui e-Tax Mobile dengan pajak yang dikumpulkan mencapai lebih dari VND308 miliar. Dari angka itu, sekitar US$22,2 juta disetorkan 30 perusahaan besar seperti Microsoft, Facebook, Netflix, Samsung, TikTok, dan eBay.

Pada akhir Agustus 2022, Kemenkeu telah mengajukan revisi terhadap Keputusan 126/2020, yang menyatakan platform e-commerce harus memberikan informasi, melaporkan, dan menyetorkan pajak. Ketentuan itu akan diperkuat untuk mencegah kerugian pendapatan pajak dalam bisnis platform digital.

Seperti dilansir e.vnexpress.net, Kemenkeu juga mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan untuk memastikan semua dasar hukum konsisten dalam mengatur platform e-commerce. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26