KOTA TANGERANG

Ada Diskon 70% PBB dan 25% BPHTB! Cuma Berlaku Sampai Maret 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:30 WIB
Ada Diskon 70% PBB dan 25% BPHTB! Cuma Berlaku Sampai Maret 2023

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 70% dan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25%.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan diskon ini diberikan untuk penanggulangan inflasi di daerah. Fasilitas diskon ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2023.

"Angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56% di mana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se-Banten. Tentu ini juga dipengaruhi atas keringanan pajak yang dihadirkan," ujar Arief, dikutip Rabu (17/1/2023).

Baca Juga:
Insentif Pajak Disetop, Setoran PBB Diprediksi Tumbuh 2 Digit

Perlu dicatat, diskon PBB yang diberikan oleh Pemkot Tangerang tidak hanya berlaku atas PBB tahun pajak 2023. Diskon juga diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun setelahnya.

Adapun diskon BPHTB diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah lewat program nasional (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kabupaten/kota lengkap (PTKL).

"Ini menjadi upaya bersama di mana masyarakat juga terlibat dalam usaha menekan laju inflasi daerah, maka berbagai kemudahan juga keringanan terkait pelayanan terus diberikan kepada masyarakat," ujar Arief.

Baca Juga:
4 Bulan Lagi Deadline, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB secara Online

Untuk diketahui, realisasi PBB di Kota Tangerang pada tahun lalu tercatat mencapai Rp514 miliar atau 107,57% dari target senilai Rp478 miliar.

Adapun realisasi BPHTB tercatat mencapai Rp500,7 miliar atau 88,63% dari target senilai Rp565 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 | 16:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Ditetapkan Multiyears, Begini Evaluasi DJBC

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:33 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerap Jadi Alasan Barang Impor Tidak Bisa Keluar, Apa Itu Lartas?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:29 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

BRIN: Fasilitas Supertax Deduction Bakal Kerek Daya Saing Industri

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:25 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pajak Alat Berat Belum Optimal Sumbang Pendapatan Daerah

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:15 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Pengusaha Lakukan Ekspor Impor dalam Jumlah Sedikit, Tetap Perlu NIB?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?

Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pembelian Motor Listrik Sudah Tersalur ke 30 Ribu Pengguna