TURKI

Impor Batu Bara Dikenakan Pajak 4x Lipat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 18:30 WIB
Impor Batu Bara Dikenakan Pajak 4x Lipat

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki akan menaikkan empat kali lipat pajak atas impor batu bara hingga mencapai $70 per ton untuk digunakan sebagai pembangkit listrik yang berasal dari Kolombia, Rusia, Afrika Selatan dan negara produsen batu bara besar lainnya.

Perdana Menteri Turki, Binali Yildirim mengatakan kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya saing dan mendukung produksi batu bara dalam negeri.

“Kewajiban pajak tambahan sebesar $70 per ton telah dikenakan pada batu bara yang diimpor untuk digunakan dalam pembangkit listrik,” ungkapnya, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Pada bulan Juli lalu, kabinet telah menetapkan untuk memberlakukan kenaikan pajak tambahan pada batu bara impor sebesar $15 per ton atas dasar pendapatan gross (gross as received/GAR).

Lebih dari 90% batu bara yang digunakan dalam pembangkit listrik berasal dari negara-negara seperti Kolombia, Rusia, Afrika Selatan dan Amerika Serikat. Batu bara Richard Bay yang berasal dari Afrika Selatan saat ini diperdagangkan sekitar harga $70 dan $78 per ton.

Kendati demikian, kenaikan pajak ini tidak diberlakukan apabila berasal dari negara-negara Uni Eropa, Israel, Makedonia, Bosnia Herzegovina, Tepi Barat dan Gaza, Tunisia, Mesir, Georgia, Albania, Jordan, Chili, Serbia, Montenegro, Kosovo, Korea Selatan, Mauritius dan Malaysia.

Baca Juga:
Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Beberapa pedagang batu bara mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah adanya investasi baru pada pembangkit listrik yang menggunakan batu bara impor.

Turki memiliki sekitar 22 pembangkit listrik tenaga batu bara dan berencana untuk membangun lebih dari 80 pembangkit listrik lagi selama beberapa tahun ke depan. Produksi batu bara dalam negeri lebih berfokus pada lignit, yang kualitasnya sedikit kurang bagus dan beberapa di antaranya terlalu padat atau keras.

Selain batu bara, Turki juga bergantung pada impor gas dan minyak dari luar negeri. Seperti dilansir dalam brecorder.com, pertumbuhan ekonomi yang pesat dan meningkatnya permintaan energi dalam negeri, telah membuat pemerintah menempatkan strategi untuk meningkatkan produksi lignit negara sendiri. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 05 April 2024 | 12:00 WIB KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Senin, 01 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERTAMBANGAN

Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

Selasa, 05 Maret 2024 | 09:41 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21