Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan tidak diperlukan aplikasi atau saluran elektronik baru sebagai syarat pelaksanaan kebijakan tarif efektif PPN 1% untuk barang hasil pertanian tertentu.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi khusus hingga saat ini tidak diperlukan untuk mengakomodasi implementasi PMK 89/2020. DJP, sambungnya, tidak perlu memodifikasi atau membuat aplikasi baru dalam sistem DJP Online.
"Tidak ada [aplikasi baru untuk PMK 89/2020]," katanya Rabu (5/8/2020).
Iwan menuturkan sistem elektronik yang sudah berjalan sekarang sudah bisa mengakomodasi implementasi PMK 89/2020. Pelaku usaha yang menjadi wajib pungut atas PPN 1% hasil pertanian tertentu tetap menggunakan layanan e-Billing atau e-Filing untuk menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya terkait dengan mekanisme pembayaran dan pelaporan PPN.
Selain itu, unit vertikal DJP juga disebut sudah siap untuk melayani wajib pajak yang ingin menggunakan skema nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.
"Jadi bayar tetap pakai e-Billing dan lapornya tetap e-Filing. Tata cara pembayaran dan pelaporannya sama saja dengan tarif normal 10%," paparnya. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi Soal Tarif Efektif PPN 1% Produk Pertanian Tertentu’.
Seperti diketahui, lewat PMK 89/2020, otoritas memperkenalkan skema tarif efektif PPN sebesar 1%. Tarif efektif itu muncul karena DPP dari penyerahan barang hasil pertanian tertentu ini menggunakan nilai lain yakni 10% dari harga jual.
Langkah ini merupakan respons pemerintah atas dicabutnya fasilitas pembebasan PPN pada sektor pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2007. PP ini dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 70/P/HUM/2013.
Sejak saat itu penyerahan barang hasil pertanian yang awalnya bebas PPN menjadi terutang PPN. Otoritas fiskal menyebutkan hal ini membuat petani kesulitan memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK ini diharap bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Agar petani ataupun kelompok petani yang sudah dikukuhkan sebagai PKP bisa menggunakan kemudahan DPP nilai lain ini, petani hanya perlu memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
Pemberitahuan tersebut dilakukan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.
Penyampaian pemberitahuan yang dimaksud juga cukup dilakukan secara elektronik melalui saluran yang disiapkan oleh DJP. Bila saluran elektronik belum tersedia, PKP cukup bersurat kepada KPP tempat PKP terdaftar. (kaw)