KABUPATEN GARUT

Iklan Politik Tak Kena Pungutan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Desember 2018 | 10:40 WIB
Iklan Politik Tak Kena Pungutan Pajak

Ilustrasi. (Foto: JabarEkspres)

GARUT, DDTCNews – Perhelatan politik pada 2019 belum memberikan implikasi positif bagi penerimaan daerah. Pasalnya, iklan politik yang beredar belum menjadi objek pungutan pajak.

Hal itulah yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hajatan politik belum mendongrak penerimaan asli daerah (PAD) dari sisi pajak reklame. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan untuk setiap Alat Peraga Kam­panye (APK) calon legislatif (caleg) tidak dipungut pajak reklame.

"Tidak kami pungut pajak untuk APK-nya. Kalau sebelum nyaleg pasang spanduk itu kena pajak, masuknya pro­mosi diri. Tapi untuk APK tidak dikenakan,” kata Kepala Bapenda Garut, Basuki Eko dilansir Jabar Ekspres, Senin (10/12/2018).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Menurutnya, para caleg bisa memasang APK berda­sarkan aturan Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) lantaran masuk kategori kegiatan pe­merintah. Pajak daerah sen­diri, hanya dikenakan bagi para penyedia jasa.

Adapun pengaturan APK caleg yang mulai berseliweran di wilayah Kabupaten Garut akan menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu kabupaten. Sementara dari sisi pemda, Satpol PP menjadi garda terdepan dalam penegakkan aturan main KPU perihal lokasi penempatan iklan politik.

"Keberadaan span­duk para caleg yang melang­gar lokasi, lanjutnya, berkai­tan dengan Perda Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan. Hal tersebut menjadi ke­wenangan Satpol PP untuk menertibkannya," imbuhnya.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Eko menambahkan, KPU Garut telah menetapkan masa kam­panye bagi para caleg untuk memasang APK sesuai dengan tempat dan media yang sudah ditentukan. Pembayaran iklan kampanye di sejumlah bill­board juga tak berurusan dengan Bapenda.

”Transaksi pembayaran iklan kampanyenya langsung ke­pada pemilik tempat yang dipakai untuk memasang dirinya berkampanye,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen