KENYA

ICPAK: Dalam 5 Tahun, Tax Ratio Mencapai 18,9%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 08:53 WIB
ICPAK: Dalam 5 Tahun, Tax Ratio Mencapai 18,9% Direktur ICPAK Fernandez Barasa saat hadiri konferensi pers ICPAK, Nairobi (6/8). (Foto: The Star)

NAIROBI, DDTCnews – Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Institute of Certified Public Accountants of Kenya (ICPAK), pertumbuhan penerimaan pajak Kenya melampaui pertumbuhan ekonominya sejak 5 tahun terakhir dan meningkat lebih tinggi dari prediksi yang ditetapkan Bank Dunia.

Laporan tersebut mengungkapkan pendapatan total negara Kenya naik dari Sh651 miliar (Rp82,6 triliun) pada 2010/2011 menjadi Sh1,1 triliun (Rp139,5 triliun) pada 2014/2015. Ini merepresentasikan kenaikan 44% dari pengumpulan pendapatan dalam 5 tahun terakhir.

“Sebaliknya, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) jatuh dari 6,1% (2011) menjadi 5,5% (2015). Rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) naik dari dari 11,38% (2011) menjadi 18,9% (2015), melewati patokan Bank Dunia sebesar 18%,” ungkap pernyataan ICPAK dalam the-star.co, Senin (31/10).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Ketika dibandingkan dengan ekonomi-ekonomi lain di wilayah Afrika Sub-Sahara, Kenya menempati urutan ke-2 setelah Afrika Selatan, yang memiliki estimasi rasio pajak terhadap PDB sebesar 25,8% pada 2015. Sementara, rata-rata negara-negara lain di daerah tersebut berkisar antara 11-15%.

“Pertumbuhan pendapatan pajak sebagai sebuah persentase dari PDB juga mengagumkan. Pendapatan pajak terhadap PDB secara signifikan meningkat menjadi 29% dari sebelumnya 20%” ungkap laporan ICPAK yang berjudul Kenya's Revenue Analysis 2011-2015.

Menurut Ditjen Pajak Kenya (Kenya Revenue Authority), lebih dari 40% penarikan pajak dihasilkan dari pajak-pajak langsung. Portofolio ini terdiri dari PPh, PPN, cukai, bea, dan pajak-pajak yang dipungut sebagai pemberian dalam bentuk bantuan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dorongan untuk menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi disebabkan oleh meningkatnya tekanan dalam anggaran umum pada iklim ekonomi yang keras, dan perlunya mengurangi defisit anggaran.

Bendahara Nasional Kenya mengumumkan defisit anggaran sebesar Sh691,5 miliar (Rp87,7 triliun) dari anggaran Sh2,26 triliun (Rp286 triliun) untuk tahun anggaran 2016-2017. Sebagian besarnya diakibatkan oleh pengeluaran berulang yang jumlahnya sekitar 80% dari pengeluaran total.

Pada Juli 2016, Bendahara Nasional Kenyya juga telah melakukan pinjaman sebesar Sh60 miliar (Rp7,6 triliun) dari China untuk membantu mendanai defisit anggaran. Pinjaman tersebut menambah jumlah utang Kenya menjadi Sh3,2 triliun (Rp406 triliun).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Walaupun demikian, IMF mengatakan uji standar yang dilakukan terhadap utang Kenya tidak menyatakan adanya kerentanan yang signifikan.

“Utang Kenya terus bertambah dan kami berharap rencana pengurangan utang akan berhasil setelah defisit anggaran benar-benar ditangani,” ucap Abebe Selassie Direktur Departemen Afrika, IMF minggu lalu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:23 WIB KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS