INGGRIS

HMRC Ingatkan Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 20:02 WIB
HMRC Ingatkan Ekspatriat

LONDON, DDTCNews – HM Revenue & Customs (HMRC) memperingatkan para ekspatriat untuk segera melaporkan SPT dan menyelesaikan pengajuan restitusi pajak sebelum tenggat waktu berakhir.

HMRC mengatakan bulan Oktober ini merupakan bulan yang penting, pasalnya tanggal 31 Oktober 2016 merupakan batas akhir pelaporan SPT secara bagi ekspatriat atas keuntungan modal yang dilaporkan kepada HMRC.

“Penalti akan diberlakukan jika para ekspatriat melaporkan SPT nya melebih batas jatuh tempo yang telah ditentukan. Mereka harus melaporkan sewa, pendapatan dari usaha atau keuntungan dari menjual dan membeli aset lainnya,” ungkap pernyataan dari HMRC, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Pandora Papers, Otoritas Ini Surati Ratusan Wajib Pajak

Ekspatriat dapat melapor di kantor pajak mana pun. Sementara itu, sebagian ekspatriat yang menerima insentif PPh OP untuk diatur paling lambat 31 Desember 2016 dengan syarat ekspat memiliki pajak terutang kurang dari £3.000 (Rp47,6 juta).

HMRC merekomendasikan agar baik wajib pajak ekspat maupun bukan, yang belum memiliki nomor pokok (sejenis NPWP) segera mendaftarkan dirinya. Tidak perlu menunggu sampai detik-detik terakhir untuk mendapatkan NPWP.

Pendaftaran NPWP secara online akan memakan waktu hingga 20 hari kerja. Oleh karena itu, seperti dilansir dari iexpats.com, sebaiknya mendaftar paling lambat 25 November 2016. (Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi