Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani terdapat perusahaan rokok yang melakukan aksi borong pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan aksi borong pita cukai biasanya biasa untuk mengantisipasi kenaikan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) pada tahun berikutnya. Adapun pada 2025, pemerintah bakal menaikkan HJE rokok walaupun tidak mengubah tarif cukainya.
"Di bulan Desember ini memang pola dari perusahaan pasti mereka minta pita cukai lebih," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Askolani mengatakan forestalling merupakan pola yang biasanya terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan pola produksi dan distribusi produk hasil tembakau.
Dia menjelaskan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan HJE tanpa mengubah tarif cukai hasil tembakau dengan beberapa pertimbangan. Pertama, sebagai upaya memitigasi fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) yang marak pada tahun ini.
Kedua, menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan para pekerjanya. Ketiga, optimalisasi pengawasan terhadap pita cukai hasil tembakau. Keempat, melanjutkan upaya pengendalian konsumsi hasil tembakau untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Meski terjadi forestalling pada akhir ini, Askolani menyebut DJBC dan Perum Peruri juga mulai menyiapkan pita cukai desain 2025. Dalam hitungannya, pita cukai yang dipesan oleh perusahaan rokok pada awal 2025 akan berkisar 15 hingga 17 juta.
"Tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," ujarnya. (sap)