Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi hingga akhir November 2020 sudah mencapai Rp166,6 triliun, tumbuh 19,24% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pekan lalu, restitusi mulai melonjak pada September 2020. Pada bulan tersebut, restitusi sudah bertumbuh 13,8%.
Meski demikian, restitusi terutama restitusi dipercepat tetap didorong untuk membantu wajib pajak. "Kami ingin menolong perusahaan-perusahaan untuk likuiditasnya menjadi lebih baik, maka dilakukanlah policy restitusi yang dipercepat," ujar Sri Mulyani, Selasa pekan lalu (22/12/2020).
Akibat pertumbuhan restitusi, realisasi penerimaan pajak per November 2020 tercatat hanya Rp925,34 triliun, terkontraksi -18,55% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Secara bruto, realisasi penerimaan pajak sesungguhnya hanya terkontraksi -14,4%. "Pertumbuhan neto masih tertekan akibat restitusi. Restitusi dipercepat meningkat 98,9% pada November," catat Kementerian Keuangan.
Secara lebih terperinci, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa menyampaikan restitusi dipercepat mampu tumbuh drastis hingga 34,29% pada November 2020.
Sejalan dengan pertumbuhan restitusi dipercepat tersebut, anggaran restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat juga ditingkatkan dari rencana awal sebesar Rp5,8 triliun menjadi Rp7,55 triliun.
Selain restitusi dipercepat, restitusi normal tercatat mampu tumbuh 16,8% pada November 2020, sedangkan restitusi yang timbul akibat upaya hukum tercatat tumbuh 7,87%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.