KABUPATEN MIMIKA

Hingga Juni 2020, PLN Setor Pajak Penerangan Jalan Hingga Rp5,6 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 September 2020 | 15:06 WIB
Hingga Juni 2020, PLN Setor Pajak Penerangan Jalan Hingga Rp5,6 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TIMIKA, DDTCNews—Penerimaan pajak dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Mimika, Papua sampai dengan Juni 2020 mencapai Rp5,61 miliar atau sekitar Rp900 juta per bulan.

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Timika Martinus Pasensi mengatakan PLN UP3 Timika telah menyetor PPJ senilai Rp5,61 miliar kepada Pemkab Mimika.

“Kami memungut setiap bulannya dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke Pemda. Setoran pajak ini sangat membantu dan menambah pendapatan pajak daerah Mimika,” ujarnya seperti dilansir Seputar Papua, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Marinus menuturkan PPJ merupakan salah satu sektor pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika. Setiap tahun, PLN IP3 Timika bisa menyetor PPJ lebih dari Rp10 miliar.

Pemungutan PPJ dilakukan atas setiap pembelian token listrik maupun pembayaran listrik bulanan oleh pelanggan. Adapun tarif PPJ bervariasi pada setiap daerah dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Misal, tarif PPJ yang berlaku di Kabupaten Mimika adalah sebesar 4%. Sementara itu, untuk Kabupaten Yahukimo, tarif PPJ yang berlaku sebesar 10%. Untuk Kabupaten Asmat, tarif PPJ dipatok 6%.

Baca Juga:
Tarif Pajak Hiburan Karaoke Keluarga dan Dewasa di Kota Ini Dibedakan

Di sisi lain, Pemkab Mimika memperlonggar tenggat waktu pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi akhir Oktober 2020 dari seharusnya akhir Agustus 2020.

Pelonggaran pembayaran PBB-P2 diatur dengan SK Bupati Mimika No. 211/2020 tentang perpanjangan tanggal jatuh tempo PBB-P2. Dalam beleid tersebut juga dijelaskan beberapa insentif yang akan diberikan kepada wajib pajak.

Insentif itu terbagi atas tiga tahapan yakni pengunduran jatuh tempo, pemotongan pajak dan pembebasan pajak. Namun demikian, relaksasi yang diterapkan hanya pengunduran jatuh tempo dan pemotongan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan