ADMINISTRASI PAJAK

Hingga Akhir 2023, Masih Ada 12,5 Juta NIK Belum Padan dengan NPWP

Dian Kurniati | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:00 WIB
Hingga Akhir 2023, Masih Ada 12,5 Juta NIK Belum Padan dengan NPWP

Pengunjung memadati Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, Senin (25/12/2023). Pengelola Taman Margasatwa Ragunan mencatat hingga pukul 16.00 WIB jumlah pengunjung mencapai 52.020 wisatawan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa pada libur Natal 2023. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 59,88 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi hingga akhir 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data yang telah dipadankan tersebut setara 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurutnya, DJP akan terus mendorong wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online pada tahun ini.

"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan," katanya, dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Suryo mengatakan dari 59,88 juta NIK yang telah padan dengan NPWP, sebanyak 55,92 juta di antaranya dipadankan secara mandiri oleh sistem DJP. Sementara itu, 3,95 juta NIK lainnya dipadankan oleh wajib pajak.

Dia menjelaskan DJP terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerja sama dengan berbagai pihak, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Di sisi lain, otoritas juga mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP apabila terdapat data yang belum valid.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

"Tolong untuk mengakses ke portal kami untuk dapat melakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjung ke beberapa layanan yang kami sampaikan, baik office atau virtual," ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022. Berdasarkan PMK 112/2022, NIK resmi digunakan sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024.

Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Wajib pajak yang NIK-nya belum valid perlu bergegas melakukan validasi melalui DJP Online. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol 'Ubah Profil' untuk mengubah data profil. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar