PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Hingga 21 Maret, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Baru 17%

Dian Kurniati | Jumat, 27 Maret 2020 | 17:53 WIB
Hingga 21 Maret, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Baru 17%

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews—Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Kalimantan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 21 Maret mencapai Rp79,6 miliar atau 16,5% dari target tahun ini senilai Rp480 miliar.

Kepala Bidang Pajak BPPRD Provinsi Kaltara Imam Pratikno mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah terbesar berasal dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp21,25 miliar dari target Rp103,52 miliar.

“Realisasinya terbesar saat dengan persentasenya sudah sebesar 20,53 persen. Kami optimistis pada saat rekonsiliasi akhir triwulan I nanti, bisa mencapai target 25%,” katanya, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Imam mengatakan realisasi penerimaan keempat jenis pajak daerah lain juga diharapkan mampu tumbuh tinggi di pekan terakhir kuartal I-2020 seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), bahan bakar kendaraan bermotor, air permukaan, dan rokok.

Imam menyebut penerimaan pajak dari PKB dan BBNKB sangat baik karena tren pembelian kendaraan bermotor terus meningkat. Apalagi, jika diikuti peningkatan struktur ekonomi dari sektor lainnya seperti pertambangan dan konstruksi.

“Realisasi PKB per 21 Maret 2020 yakni Rp18,4 miliar atau 19% dari target Rp95 miliar,” jelas Imam.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Di Kaltara, PKB ditetapkan tarif sebesar 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan 1,0% persen untuk kendaraan bermotor umum. Sedangkan kendaraan bermotor alat berat dan alat-alat besar tarifnya 0,2%.

BPPRD Kaltara mengandalkan pajak permukaan dari kegiatan niaga, non-niaga, industri kecil hingga besar, BUMN/BUMD, hingga pertambangan minyak dan gas. Realisasinya Rp1,39 miliar atau mencapai 46,3% dari target Rp3 miliar.

“Untuk pajak rokok, realisasinya belum ada karena perhitungannya masih bergulir di pusat. Nanti hasilnya diserahkan ke kita untuk dimasukkan sebagai PAD,” katanya dilansir dari Gokaltara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?