MALAYSIA

Hingga 11 Desember, Pajak Layanan Digital Terkumpul Rp1,5 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 10:05 WIB
Hingga 11 Desember, Pajak Layanan Digital Terkumpul Rp1,5 Triliun

Ilustrasi. 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mencatat realisasi penerimaan pajak atas layanan digital hingga 11 Desember senilai RM427,6 juta atau Rp1,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan I Datuk Abdul Rahim Bakri mengatakan pemerintah memungut pajak tersebut dengan tarif 6% sejak 1 Januari 2020. Beberapa perusahaan yang dikenakan pajak misalnya Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc.

"Ini merupakan pajak yang dikenakan pada penyedia layanan digital yang beroperasi di Malaysia," katanya, Kamis (18/12/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Penyedia layanan wajib mendaftarkan usahanya kepada otoritas pajak. Abdul mengatakan telah ada 248 penyedia layanan asing yang mendaftar hingga 31 Juli tahun ini. Sebelumnya, kebijakan pajak itu baru berlaku kepada penyedia layanan digital lokal.

Layanan digital mencakup perangkat lunak, aplikasi, video game, langganan online, layanan streaming, iklan online, platform perdagangan online, pelatihan online, layanan pemrosesan pembayaran, mesin pencari dan jaringan sosial, database dan layanan hosting, serta layanan telekomunikasi berbasis internet.

Pajak tersebut dikenakan kepada penyedia layanan digital asing dengan penjualan lebih dari RM500.000 atau Rp1,75 miliar setahun. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pajak Layanan (Amendemen) 2019 yang disahkan di DPR pada April 2019.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Beleid itu memuat ketentuan terhadap orang yang tidak membayar pajak, dapat didenda hingga RM50.000 (setara Rp175 juta) atau dipenjara untuk jangka waktu hingga 3 tahun, atau keduanya setelah dinyatakan bersalah.

Dilansir malaymail.com, Abdul melaporkan realisasi penerimaan pajak layanan digital itu dalam rapat membahas RUU Pajak Layanan (Amendemen) 2020 bersama DPR. Anggota DPR Datuk Seri Ahmad Maslan menanyakan penerimaan pajak digital yang selama ini diatur dalam peraturan yang akan direvisi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara