Ilustrasi.Â
KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia mencatat realisasi penerimaan pajak atas layanan digital hingga 11 Desember senilai RM427,6 juta atau Rp1,5 triliun.
Wakil Menteri Keuangan I Datuk Abdul Rahim Bakri mengatakan pemerintah memungut pajak tersebut dengan tarif 6% sejak 1 Januari 2020. Beberapa perusahaan yang dikenakan pajak misalnya Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc.
"Ini merupakan pajak yang dikenakan pada penyedia layanan digital yang beroperasi di Malaysia," katanya, Kamis (18/12/2020).
Penyedia layanan wajib mendaftarkan usahanya kepada otoritas pajak. Abdul mengatakan telah ada 248 penyedia layanan asing yang mendaftar hingga 31 Juli tahun ini. Sebelumnya, kebijakan pajak itu baru berlaku kepada penyedia layanan digital lokal.
Layanan digital mencakup perangkat lunak, aplikasi, video game, langganan online, layanan streaming, iklan online, platform perdagangan online, pelatihan online, layanan pemrosesan pembayaran, mesin pencari dan jaringan sosial, database dan layanan hosting, serta layanan telekomunikasi berbasis internet.
Pajak tersebut dikenakan kepada penyedia layanan digital asing dengan penjualan lebih dari RM500.000 atau Rp1,75 miliar setahun. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pajak Layanan (Amendemen) 2019 yang disahkan di DPR pada April 2019.
Beleid itu memuat ketentuan terhadap orang yang tidak membayar pajak, dapat didenda hingga RM50.000 (setara Rp175 juta) atau dipenjara untuk jangka waktu hingga 3 tahun, atau keduanya setelah dinyatakan bersalah.
Dilansir malaymail.com, Abdul melaporkan realisasi penerimaan pajak layanan digital itu dalam rapat membahas RUU Pajak Layanan (Amendemen) 2020 bersama DPR. Anggota DPR Datuk Seri Ahmad Maslan menanyakan penerimaan pajak digital yang selama ini diatur dalam peraturan yang akan direvisi. (kaw)