KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 10:30 WIB
Hindari Sanksi Administrasi, WP Diundang KPP Pratama Ikut Kelas Pajak

Ilustrasi. 

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb mengundang sejumlah wajib pajak pada 19 Januari 2024 untuk mengikuti kelas pajak terkait dengan berbagai hal yang harus dilakukan pengusaha kena pajak (PKP).

Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Irvan Ugaharisto Selladepa mengatakan KPP mengundang sebanyak 25 wajib pajak untuk mengikuti kelas pajak yang dilakukan secara daring.

“Dalam kegiatan kelas pajak ini kami mengundang sebanyak 25 wajib pajak. Daftar wajib pajak ini kami ambil dari daftar wajib pajak yang mengajukan permohonan PKP di Kabupaten Berau selama 3 bulan terakhir,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dari sekitar 25 wajib pajak tersebut, lanjut Irvan, hanya 13 wajib pajak yang hadir untuk mengikuti kelas pajak. Adapun Dewi Setya Swaranurani selaku pegawai KPP Pratama Tanjung Redeb juga hadir dalam kelas pajak ini sebagai pembawa acara.

Sementara itu, Is Bintoro Yuan Saputro yang juga menjabat sebagai asisten penyuluh, menuturkan kelas pajak yang diadakan ini tidak hanya menjelaskan hak dan kewajiban PKP, tetapi juga mengurai tata cara penggunaan aplikasi e-faktur.

“Tujuannya adalah menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi yang ada. Karena sering kali saat verifikasi lapangan sudah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban perpajakannya, mereka lupa. Lalu, saat mendapat STP mereka bingung dari mana,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Oleh karena itu, lanjut Is, KPP akan terus menggencarkan kelas pajak, baik daring maupun luring, terkait dengan hak dan kewajiban PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.

Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri sebagai PKP memiliki kewajiban dan hak yang harus dipenuhi. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Hak PKP:

  • melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP
  • meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD