PELAYANAN KEPABEANAN

Hindari Kena Sanksi, Importir Diimbau Manfaatkan Deklarasi Inisiatif

Dian Kurniati | Rabu, 13 Juli 2022 | 11:30 WIB
Hindari Kena Sanksi, Importir Diimbau Manfaatkan Deklarasi Inisiatif

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Decy Arifinsjah saat memberikan paparan dalam acara PCA TALK edisi 12, Rabu (13/7/2022).
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan para importir untuk memakai mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) untuk menyelesaikan pemberitahuan pabean impor.

Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai DJBC Decy Arifinsjah mengatakan voluntary declaration bisa dilakukan saat harga yang seharusnya dibayar atau biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor (PPI).

Dengan deklarasi tersebut, sambungnya, importir dapat terhindar dari pengenaan sanksi administrasi karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

"Voluntary declaration dan voluntary payment diharapkan mampu memfasilitasi importir yang belum mengetahui secara pasti nilai transaksinya dan terhindar dari pengenaan sanksi karena kesalahan pemberitahuan pabean," katanya, Rabu (13/7/2022).

Decy menuturkan nilai pabean menjadi salah satu komponen yang menjadi dasar penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Meski demikian, ada kalanya nilai transaksi tidak dapat ditentukan pada saat impor dilakukan.

Misal, ketika importasi menggunakan skema harga futures; royalti; proceeds; biaya transportasi (freight); biaya asuransi; dan/atau assist.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Dalam hal ini, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau pengusaha tempat penimbunan berikat dapat memakai mekanisme voluntary declaration untuk memberitahukan dan memperkirakan harga yang seharusnya dibayar saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Setelah membayar bea masuk dan PDRI atas voluntary declaration, importir harus menghitung ulang bea masuk dan PDRI pada saat jatuh tempo tanggal penyelesaian (settlement date). Lalu, bea masuk dan PDRI yang telah dibayar itu dikurangi dengan hasil penghitungan ulang tersebut.

Apabila penghitungan menunjukkan selisih kurang, importir harus melakukan voluntary payment untuk melunasi kekurangan pembayarannya.

Baca Juga:
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Decy menyebut pemahaman pengguna jasa terhadap voluntary declaration dan voluntary payment menjadi penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara. DJBC juga dituntut untuk bisa mengenali skema importasi dan melayani voluntary declaration dan voluntary payment dari importir.

Sementara itu, pada bidang pengawasan dan audit, deklarasi yang disampaikan impor menjadi pengawasan terakhir untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara dari kompleksnya proses importasi.

Di sisi lain, Decy menilai evaluasi dan monitoring atas voluntary declaration dan voluntary payment perlu dilakukan. Sebab, Aparat Pengawas Fungsional (APF) menemukan administrasi pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment tidak terlalu baik.

"Selain kami tahu inti dari voluntary declaration dan voluntary payment, kami juga akan memperbaiki administrasinya sehingga dalam pemanfaatannya nanti dapat terukur dan kami bisa lakukan evaluasi dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut