KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Lanjut, Jokowi Jamin Larangan Ekspor Bijih Tambang Meluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB
Hilirisasi Lanjut, Jokowi Jamin Larangan Ekspor Bijih Tambang Meluas

Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kukuh melanjutkan kebijakan hilirisasi mineral hasil tambang hingga akhir periode kepemimpinannya. Tekad untuk menghasilkan nilai tambah mineral pertambangan tersebut, ujar Jokowi, tidak akan surut kendati Indonesia terus mendapat perlawanan dari negara-negara lain.

Seperti diketahui, Indonesia kalah dalam melawan gugatan di World Trade Organization (WTO) terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor nikel. Pada akhir 2022, Indonesia resmi mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut.

"Hilirisasi industri, meskipun tantangan juga tidak mudah, tetapi terus akan kita teruskan. Kita tidak akan berhenti meskipun digugat, tidak akan berhenti. Sekali lagi tidak akan berhenti," kata Jokowi dalam Pelantikan Badan Pengurus Pusat HIPMI, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bijih tambang akan terus diperluas. Sebagai informasi, pemerintah telah melarang ekspor nikel sejak Januari 2020. Pada 2023, pemerintah akan mulai melarang ekspor bijih tembaga dan bauksit.

"Saya minta seluruh anggota HIPMI yang memiliki tambang, baik nikel baik bauksit, tembaga, timah, emas, mulai siap-siap. Karena semuanya saya pastikan akan kita setop, kita setop. Yang kita inginkan adalah nilai tambah. Meskipun kita sekarang ini pada proses banding, digugat WTO, tetap akan terus," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, hilirisasi terhadap sejumlah komoditas logam yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini sudah terbukti ampuh memberikan keuntungan bagi negara.

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Nilai tambah yang dihasilkan oleh hilirisasi tercatat cukup besar. Berdasarkan data yang diterima Jokowi, proyeksi dampak hilirisasi minerba dan gas akan menambah Produk Domestik Bruto (PDB) hingga US$699 miliar dan membuka lapangan kerja bagi 8,8 juta orang.

"Jangan sekali-kali kita belok, kita takut, karena nilai tambahnya betul-betul sangat besar sekali," kata Jokowi.

Jokowi pun berharap melalui konsistensi hilirisasi, Indonesia akan menjadi negara maju dengan gross domestic product (GDP) Indonesia pada tahun 2045 mendatang bisa mencapai angka US$9 triliun hingga US$11 triliun. Selain itu, pendapatan per kapita Indonesia juga ditargetkan bisa mencapai US$21.000 hingga US$29.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini