KOTA PEKANBARU

Hibah Pariwisata, Pengusaha Diminta Setorkan Bukti Pajak 2019

Dian Kurniati | Minggu, 15 November 2020 | 16:01 WIB
Hibah Pariwisata, Pengusaha Diminta Setorkan Bukti Pajak 2019

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)
 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, bersiap menyalurkan dana hibah pariwisata untuk para pengusaha hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan saat ini tengah berlangsung pendataan dan verifikasi calon penerima dana hibah pariwisata.

Dia pun meminta pengusaha hotel dan restoran mendatangi kantor Bapenda untuk melaporkan kondisi usahanya. "Mereka juga harus membawa bukti pembayaran pajak tahun 2019," katanya, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Zulhelmi mengatakan penyerahan bukti pembayaran pajak daerah 2019 merupakan salah satu syarat pencairan dana hibah pariwisata. Pelaku usaha juga harus memiliki izin berusaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

Syarat tersebut mengacu pada Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020. Beleid itu memuat sejumlah kriteria pemda dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP).

Kemudian 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Baca Juga:
Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang memenuhi syarat. Misalnya, masuk dalam data wajib pajak hotel dan pajak restoran 2019 pada daerah penerima hibah, masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Zulhelmi menyebut nilai hibah juga akan dihitung berdasarkan kontribusi pajak daerah yang pelaku usaha bayarkan kepada pemda. Oleh karena itu, nominal hibah akan berbeda di antara para penerimanya.

Pemerintah pusat telah mentransfer dana hibah senilai Rp23,4 miliar kepada Pemkot Pekanbaru. Dana Rp16,38 miliar atau 70% akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Sementara itu, 30% sisanya, dapat pemkot gunakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pembagian alokasi dana 70:30 juga telah tertuang dalam Kemenparekraf.

Menurut Zulhelmi, calon penerima dana hibah pariwisata di Pekanbaru mencapai 1079 pelaku usaha. Dia memperkirakan dana tersebut dapat tersalur mulai pekan depan.

"Jadi kami bagi 3 hari untuk sosialisasi, penerimaan berkas, dan verifikasi, agar [pelaku usaha] bisa memperoleh dana hibah ini," ujarnya, dilansir dari riauonline.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Minggu, 14 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PEKANBARU

Bantu Bagikan SPPT PBB, Ada Insentif Buat Camat Hingga Ketua RT/RW

Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT