KABUPATEN LOMBOK BARAT

Hasil Penilaian KPK Sebut Penerimaan Pajak di Daerah ini Belum Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 15:00 WIB
Hasil Penilaian KPK Sebut Penerimaan Pajak di Daerah ini Belum Optimal

Ilustrasi. 

GERUNG, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Monitoring Control for Prevention (MCP) untuk Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Ilham mengatakan setoran pajak daerah menjadi salah satu catatan dalam hasil MCP tersebut. Menurutnya, nilai MCP KPK untuk optimalisasi pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat baru 80,5%.

"Optimalisasi pajak daerah juga belum signifikan, nilainya baru 80,5%," katanya dikutip Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ilham menilai pengumpulan penerimaan pajak yang belum optimal lantaran pengawasan pelaku usaha yang masih minim. Hingga saat ini, Badan Pendapatan Daerah belum mengimplementasikan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usaha.

Untuk itu, pengadaan tapping box diharapkan segera dilakukan pemkab pada tahun ini agar kinerja penerimaan menjadi lebih optimal. Selain itu, nilai pengelolaan aset daerah di Lombok Barat juga belum optimal karena mendapatkan skor 70,5%.

"Kalau sudah menerapkan tapping box maka akan mendongkrak nilai pada optimalisasi PAD. Lalu, manajemen aset daerah juga menuai banyak kendala sehingga nilainya dari MCP KPK masih sebesar 70,5%," tutur Ilham seperti dilansir suarantb.com.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selain itu, skor MCP untuk Kabupaten Lombok Barat pada beberapa sektor masih perlu diperbaiki seperti aspek pengadaan barang dan jasa yang mendapatkan skor 63,5%. Selanjutnya manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan angka 71,3%.

Pada sisi lain, beberapa aspek pengelolaan pemerintahan Lombok Barat mendapatkan nilai tinggi seperti tata kelola dana desa dengan nilai 90%. Kemudian aspek perencanaan dan penganggaran dengan nilai 95,1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Januari 2021 | 22:33 WIB

Kondisi covid-19 secara tidak langsung memberikan dampak pada penerimaan pajak. Tapi jelas hal itu harus diatasi mau bagaimanapun keadaannya. Mencari contoh penyelesaian/jalan keluar bisa melihat pada daerah lain atau membuat cara sendiri. Yang jelas, penerimaan pajak yang baik tentu saja akan berdampak juga pada daerah tersebut, begitu juga sebaliknya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak