PROVINSI SULAWESI UTARA

Hari Ini Disosialisasikan, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 September 2020 | 10:23 WIB
Hari Ini Disosialisasikan, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan yang semula berakhir pada 31 Agustus 2020 ini kini berlaku hingga 23 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan masa pemutihan pajak diperpanjang karena masih banyak wajib pajak yang menunggak. Dia menyebut langkah ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat karena terdampak Covid-19.

“Ini merupakan kepedulian Pak Gubernur dan Pak Wagub terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor. Ya, meringankan beban di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Olvie, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Berbagai upaya, sambungnya, dilakukan Bapenda Sulut untuk mengejar kekurangan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan menerjukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat turun ke lapangan untuk mendata wajib pajak yang menunggak.

Kepala Seksi Pajak dan Retribusi Onaliske Wehantouw mengatakan akan gencar melakukan sosialisasi agar wajib pajak mengetahui adanya kebijakan pemutihan pajak. Onaliske menyatakan kebijakan pemutihan pajak juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah pada masa pandemi.

“Ini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di masa pandemi, setelah sebelumnya kami sudah laksanakan razia,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dia mengungkapkan sosialisasi akan dilaksanakan mulai Selasa (8/9/2020). Sosialisasi tersebut akan dilakukan di tempat umum seperti pasar. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Target esok itu ada tiga titik, yakni di Pasar Karombasan, Pasar Tuminting, dan Taman Kesatuan Bangsa. Pastilah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), pembungkus rambut, masker, hand sanitizer, dan sarung tangan. Untuk pembagian brosur, kami akan jaga jarak,” jelasnya.

Onaliske mengatakan sosialisasi itu akan melibatkan tim pembina Samsat, yaitu Jasa Raharja, Kepolisian dan Bapenda. Dia menerangkan pemutihan pajak ini meliputi keringanan PKB, penghapusan denda PKB, serta keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

“Untuk bea balik nama kendaraan di bawah tahun 2014 akan diberi 100%, sementara 50% tahun 2015,” pungkasnya seperti dilansir indo brita. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya