KOREA SELATAN

Harga Tak Kunjung Turun, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juli 2020 | 15:31 WIB
Harga Tak Kunjung Turun, Tarif Pajak Properti Dinaikkan

Ilustrasi. (todayonline)

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan bakal menaikkan tarif pajak properti wajib pajak orang pribadi yang memiliki dua atau lebih tempat tinggal, baik rumah maupun apartemen. Tarif pajak akan naik dari 0,6%-3,2% menjadi 1,2%-6%.

Wakil Perdana Menteri Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan langkah ini diambil untuk mengontrol harga properti yang tidak kunjung turun meski pemerintah telah mengeluar 21 paket kebijakan dalam 3 tahun terakhir.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengontrol harga properti dengan melindungi permintaan yang aktual, yakni permintaan yang didorong oleh kebutuhan untuk memiliki tempat tinggal dan tidak dimotivasi oleh motif keuntungan," kata Hong, dikutip pada Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Pada lapisan tarif tertinggi, yaitu 6%, akan dikenakan kepada individu yang memiliki rumah lebih dari tiga unit atau memiliki rumah di kawasan strategis lebih dari dua unit. Tarif pajak sebesar 6% akan dikenakan bila total nilai properti yang dimiliki mencapai KRW9,4 miliar.

Hong menegaskan langkah ini diambil dalam rangka menekan praktik spekulasi dengan membebankan biaya yang besar kepada spekulan-spekulan properti tersebut. Akibat aksi spekulasi, harga median apartemen di Seoul tercatat meningkat 52% dalam 3 tahun terakhir.

Khusus untuk wajib pajak badan, entitas bisnis yang memiliki properti berupa rumah lebih dari satu unit akan dikenai pajak sebesar 6%. Wajib pajak badan dikenai tarif pajak khusus dan langsung sebesar 6% karena adanya temuan spekulan yang sengaja mendirikan entitas usaha untuk menghindari pengenaan pajak ketika membeli rumah lebih dari satu unit.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Tarif pajak properti yang lebih tinggi ini rencananya akan mulai dikenakan atas spekulan-spekulan properti pada tahun depan. Pasalnya, kebijakan ini masih memerlukan persetujuan dari Parlemen Korea Selatan.

Meski ada kenaikan tarif pajak properti bagi pihak-pihak yang memiliki rumah lebih dari satu unit, pemerintah Korea Selatan juga menjanjikan adanya penurunan tarif pajak properti serta pajak akuisisi properti bagi individu pembeli rumah pertama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi