Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak wajib pajak agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Melalui media sosial Twitter, DJP menyarankan wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang masih terbuka untuk mengikuti PPS. Pasalnya, program tersebut akan berakhir pada bulan depan.
"Jangan sampai terlambat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela. Kesempatan mengikuti programnya masih terbuka sampai dengan 30 Juni 2022," cuit akun @DItjenPajakRI, Senin (30/5/2022).
DJP dalam cuitannya turut mencantumkan tautan http://pajak.go.id/pps yang dapat wajib pajak kunjungi untuk mengikuti PPS. Selain itu, ada pula video mengenai tahapan keikutsertaan PPS.
Video tersebut menjelaskan wajib pajak hanya perlu melakukan 3 tahapan untuk mengikuti PPS, yakni login www.pajak.go.id, mengunduh dan mengisi formulir PPS, serta melakukan pembayaran dan kirim.
"Gampang banget kan?" tulis DJP dalam video tersebut.
Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)