PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Hanya Sisa 31 Hari, DJP Ingatkan Lagi 3 Langkah Ungkap Harta via PPS

Dian Kurniati | Senin, 30 Mei 2022 | 10:30 WIB
Hanya Sisa 31 Hari, DJP Ingatkan Lagi 3 Langkah Ungkap Harta via PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak wajib pajak agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Melalui media sosial Twitter, DJP menyarankan wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang masih terbuka untuk mengikuti PPS. Pasalnya, program tersebut akan berakhir pada bulan depan.

"Jangan sampai terlambat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela. Kesempatan mengikuti programnya masih terbuka sampai dengan 30 Juni 2022," cuit akun @DItjenPajakRI, Senin (30/5/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

DJP dalam cuitannya turut mencantumkan tautan http://pajak.go.id/pps yang dapat wajib pajak kunjungi untuk mengikuti PPS. Selain itu, ada pula video mengenai tahapan keikutsertaan PPS.

Video tersebut menjelaskan wajib pajak hanya perlu melakukan 3 tahapan untuk mengikuti PPS, yakni login www.pajak.go.id, mengunduh dan mengisi formulir PPS, serta melakukan pembayaran dan kirim.

"Gampang banget kan?" tulis DJP dalam video tersebut.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN