KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Hanya Sepertiga Kendaraan di Kabupaten Ini yang Bayar Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 13 Desember 2020 | 14:01 WIB
Hanya Sepertiga Kendaraan di Kabupaten Ini yang Bayar Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

LIWA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, mencatat hingga saat ini baru sekitar sepertiga pemilik kendaraan yang telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 2020.

Kepala UPT Samsat Liwa Desilia mengatakan jumlah kendaraan yang telah membayar PKB hingga 10 Desember 2020 tercatat 30.605 unit. Realisasi itu hanya 34,1% dari total kendaraan yang ada di Lampung Barat sebanyak 89.637 unit.

"Maka ini perlu ada upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan melalui program Samling [Samsat keliling]," katanya di Liwa, Lampung Barat, seperti dikutip Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Desilia mengatakan potensi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di kabupatennya mencapai Rp60,271 miliar. Namun karena 66% kendaraan tidak membayar pajak, ada potensi penerimaan yang hilang sekitar Rp47 miliar.

Ia menyayangkan rendahnya kepatuhan masyarakat Lampung Barat membayar pajak. Pasalnya jika semua patuh, pemkab bisa memperoleh dana bagi hasil (DBH) PKB dan BBNKB 30% senilai Rp14,115 miliar.

Dia menyebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak adalah jenis roda 2, yakni 56.469 unit atau sebesar 95%. Sementara sisanya berasal dari kendaraan roda 4 atau mobil.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Dengan catatan tersebut, Desilia mengharapkan dukungan Pemkab untuk mengembangkan pelayanan di kantor Samsat, serta menambah pergerakan Samsat keliling.

"Direncanakan juga melakukan kerja sama dengan kepolisian melalui program Samsat Desa, yang modelnya dititipkan di kantor kepala desa," ujarnya, dilansir dari lampost.com.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sempat mengungkapkan rencananya untuk mengadakan program pemutihan PKB untuk mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.

Adapun provinsi lainnya di Pulau Sumatera telah lebih dulu mengadakan program pemutihan PKB, misalnya Riau, Sulawesi Selatan, bengkulu, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024