KOTA SAMARINDA

Hanya Raup Rp50 juta, Pajak Sarang Burung Walet Dicurigai Bocor

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2020 | 17:19 WIB
Hanya Raup Rp50 juta, Pajak Sarang Burung Walet Dicurigai Bocor

ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Samarinda mencurigai terdapat kebocoran pajak daerah yang berasal dari usaha sarang burung wallet.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda Hermanus Barus mengatakan kecurigaan itu timbul lantaran ada selisih yang sangat signifikan antara nilai ekspor sarang burung wallet dengan catatan di Balai Karantina Pertanian.

“Penerimaan pajak dari sarang burung walet yang dikumpulkan Bapenda hanya Rp50 juta sepanjang tahun lalu,” katanya di Samarinda, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Hermanus menilai realisasi penerimaan pajak daerah tersebut terlampau rendah jika melihat data ekspor sarang burung wallet dari Balai Karantina Pertanian. Tahun lalu, volume ekspor sarang burung walet mencapai 5 ton atau senilai Rp58 miliar.

Padahal, Perda Kota Samarinda No. 4/2011 tentang Pajak Daerah menyebut pajak dari kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet dikenai tarif pajak sebesar 10 persen dari penjualan.

Dengan kata lain, potensi penerimaan pajak dari sektor burung walet seharusnya mencapai Rp5,8 miliar pada tahun lalu.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Hermanus pun mengundang Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda untuk membahas persoalan sarang burung walet. Dia berkata pemerintah Kota Samarinda akan mencari strategi agar kebocoran pajak usaha sarang burung walet tak terulang.

Dilansir dari kliksamarinda, Pemprov Kalimantan Timur memproyeksikan ekspor sarang burung walet mencapai 179 ton. Dari ekspor itu, ada potensi pajak hingga Rp2,3 triliun yang bisa dipungut oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi