KABUPATEN MURUNG RAYA

Hanya 1 dari Ratusan Pengusaha Walet yang Patuh Bayar Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 21 November 2019 | 11:56 WIB
Hanya 1 dari Ratusan Pengusaha Walet yang Patuh Bayar Pajak

Ilustrasi.

PURUK CAHU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyatakan hanya terdapat satu pengusaha atau pemilik bangunan walet yang patuh pajak. Padahal, ada ratusan bangunan walet di Kabupaten tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Murung Raya Agus Sumady mengatakan dari ratusan bangunan gedung sarang walet, hanya satu orang pengusaha yang rutin membayar pajak ke Bapenda. Jika diakumulasikan, jumlah pemilik bangunan yang tidak patuh dapat mencapai ratusan, bahkan ribuan.

"Kalau dijumlah secara detail ada berapa ratus, bahkan ribuan bangunan yang ada di Kabupaten Murung Raya ini. Bangunan itu tersebar di 10 kecamatan. Namun, baru satu orang warga dari Kecamatan Muara Laung yang secara kontinu membayar pajak,” jelas Agus, Selasa (12/11/2019)

Baca Juga:
Pajak Karaoke 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Jambi

Lebih lanjut, Agus menjelaskan kewajiban pajak atas pengusahaan sarang burung walet telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.27/2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya No.26/2017. Selain itu, aturan terkait dengan pajak sarang burung walet juga diatur dalam Undang-Undang No.28/2009.

Bapenda Kabupaten Murung Raya juga kesulitan untuk memungut pajak sarang burung walet. Hal ini lantaran mayoritas pengusaha burung walet beralasan tidak pernah mendapat pembinaan dari pemerintah.

Padahal, menurut Agus, pembinaan terkait dengan perkembangan sarang burung walet bukan menjadi ranah Bapenda. Kewenangan Bapenda, lanjutnya, hanya melakukan pemungutan pajak sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.

Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Kemudian, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tarif paling tinggi yang dipatok adalah sebesar 10%. Kemudian, berdasarkan Perbup No.26/2017 tarif yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah sebesar 5% dari nilai harga jual berdasarkan patokan harga pasaran umum sarang burung walet, seperti dilansir kalteng.prokal.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji