Ilustrasi.
PURUK CAHU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyatakan hanya terdapat satu pengusaha atau pemilik bangunan walet yang patuh pajak. Padahal, ada ratusan bangunan walet di Kabupaten tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Murung Raya Agus Sumady mengatakan dari ratusan bangunan gedung sarang walet, hanya satu orang pengusaha yang rutin membayar pajak ke Bapenda. Jika diakumulasikan, jumlah pemilik bangunan yang tidak patuh dapat mencapai ratusan, bahkan ribuan.
"Kalau dijumlah secara detail ada berapa ratus, bahkan ribuan bangunan yang ada di Kabupaten Murung Raya ini. Bangunan itu tersebar di 10 kecamatan. Namun, baru satu orang warga dari Kecamatan Muara Laung yang secara kontinu membayar pajak,” jelas Agus, Selasa (12/11/2019)
Lebih lanjut, Agus menjelaskan kewajiban pajak atas pengusahaan sarang burung walet telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.27/2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya No.26/2017. Selain itu, aturan terkait dengan pajak sarang burung walet juga diatur dalam Undang-Undang No.28/2009.
Bapenda Kabupaten Murung Raya juga kesulitan untuk memungut pajak sarang burung walet. Hal ini lantaran mayoritas pengusaha burung walet beralasan tidak pernah mendapat pembinaan dari pemerintah.
Padahal, menurut Agus, pembinaan terkait dengan perkembangan sarang burung walet bukan menjadi ranah Bapenda. Kewenangan Bapenda, lanjutnya, hanya melakukan pemungutan pajak sesuai dengan peraturan yang ada.
Adapun pajak sarang burung walet adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet. Dengan demikian, yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pengusahaan sarang burung walet.
Sementara itu, yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau mengusahakan sarang burung walet. Kemudian, dasar pengenaan pajak (DPP) pada pajak ini adalah nilai jual sarang burung walet.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang No.28/2009 tarif paling tinggi yang dipatok adalah sebesar 10%. Kemudian, berdasarkan Perbup No.26/2017 tarif yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah sebesar 5% dari nilai harga jual berdasarkan patokan harga pasaran umum sarang burung walet, seperti dilansir kalteng.prokal.co. (kaw)