KEBIJAKAN MONETER

GWM Turun Tahun Depan, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 10:24 WIB
GWM Turun Tahun Depan, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Gubernur BI Perry Warjiyo.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) tidak mengubah tingkat suku bunga pada bulan ini. Namun, relaksasi moneter dilakukan untuk Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah seluruh jenis bank tahun depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan alasan utama otoritas moneter menurunkan GWM Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps sehingga masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0% bukan karena keringnya likuiditas.

“Secara agregat tidak ada masalah karena jumlah likuiditas cukup. Masalah ada pada distribusi antarkelompok bank yang tidak merata," katanya di Kantor BI, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Distribusi yang tidak merata ini, lanjut Perry, terjadi untuk kelompok bank BUKU I, II dan III. Menurutnya, beberapa bank tidak mampu bersaing untuk mendapatkan dana pihak ketiga yang hingga November tumbuh sebesar 8%.

Oleh karena itu, relaksasi kebijakan ditempuh BI dan mulai belaku per 2 Januari 2020. Penurunan GWM tersebut diprediksi akan menambah likuiditas perbankan secara signifikan.

Untuk bank umum konvensional, penurunan GWM sebesar 50 bps akan menambah likuiditas sebesar Rp24,1 triliun. Kemudian efek relaksasi bagi bank umum syariah akan menambah likuiditas sebesar Rp1,9 triliun.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

“Dengan demikian, penurunan GWM secara keseluruhan akan menambah likuiditas sebesar Rp26 triliun," paparnya.

Perry mengharapkan penurunan GWM ini akan memudahkan perbankan untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha. Dengan demikian, tahun depan bisa menjadi momentum bagi perbaikan kinerja ekonomi secara keseluruhan.

“Tambahan likuiditas tersebut diharapkan semakin memudahkan bank untuk menyalurkan kredit dan menjadi sinyal baik untuk confidence perekonomian Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20-21 November 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,75%.

Kebijakan moneter yang akomodatif tetap menjadi pilihan ditengah prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran target, stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak