FILIPINA

Guru di Negara Ini Minta PPN Dihapus dan Gaji Dinaikkan

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 15:55 WIB
Guru di Negara Ini Minta PPN Dihapus dan Gaji Dinaikkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Para guru di Filipina yang tergabung dalam Alliance of Concerned Teachers (ACT) mendesak pemerintah memberikan insentif pajak. Insentif itu berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah barang.

Presiden ACT Wilayah Ibu Kota Nasional Ruby Ana Bernardo mengatakan insentif pajak diperlukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, termasuk para guru, di tengah kenaikan inflasi. Menurutnya, para guru harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk membeli berbagai barang pokok.

"Tidak pantas bagi pemerintah untuk membiarkan kami kesulitan karena mereka memungut lebih banyak PPN dari setiap kenaikan harga bahan bakar dan bahan pokok," katanya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Bernardo mengatakan para guru telah kehilangan senilai PHP4.000 atau sekitar Rp1,09 juta dari gaji bulanan akibat inflasi. Dalam perhitungan ACT, 92% nilai riil gaji para guru sekolah negeri terkikis karena inflasi Filipina mencapai 7,7% pada bulan lalu.

Dengan beratnya beban ekonomi tersebut, para guru meminta insentif seperti penghapusan PPN atas bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok. Di sisi lain, para guru juga mengusulkan kenaikan gaji.

Bernardo menyebut lebih dari 100 guru sekolah negeri juga mengadakan demonstrasi di Kota Quezon untuk menuntut penghapusan PPN dan kenaikan gaji tersebut. Pemerintah dinilai tidak membuat kebijakan yang signifikan untuk membantu para guru di tengah lonjakan inflasi.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

"Hak kami untuk memperoleh hidup yang layak sudah dilanggar karena pemerintahan Marcos menolak mengulurkan tangan di tengah krisis ekonomi," ujarnya.

Ketua ACT Vladimer Quetua menyebut 9 dari 10 guru di Filipina berpenghasilan kurang dari PHP33.000 atau sekitar Rp9 juta per bulan. Golongan guru I mendapat penghasilan PHP25.439 atau Rp6,9 juta per bulan dengan upah riil senilai PHP21.577 atau Rp5,9 juta.

Kemudian, golongan guru II memperoleh gaji senilai P27.608 dan upah riilnya P23.416. Adapun pada guru golongan III, gajinya P29.798 dengan upah riilnya hanya P25.274.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

"Guru dan keluarganya menderita kelaparan dan menanggung utang. Guru dan pekerja lainnya, baik di sektor swasta maupun publik, perlu diberi kenaikan gaji," katanya seperti dilansir philstar.com.

Quetua menambahkan para guru juga berencana bergabung dengan kelompok pekerja lain dalam unjuk rasa pada 30 November. Demonstrasi ini juga menuntut bantuan ekonomi yang mendesak di tengah krisis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024